Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Dofir saat menerima piagam penghargaan dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi di Kantor Kejati, Jumat (3/9) berkat keberhasilan Kejati Jatim menyelamatkan aset Pemkot Surabaya senilai Rp3 miliar.(ist)

Kajati Dofir: Semangat Penyelamatan Aset Negara Lebih Penting Dibandingkan Nilai

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Dofir mengatakan penyelamatan terhadap aset-aset negara yang dilakukan jajarannya di wilayah hukum Jawa Timur sangat penting dalam upaya menyelamatkan kerugian negara.

“Tapi dalam penyelamatan aset negara tersebut bukan berapa besar atau nilainya yang penting. Tapi semangat dari semua pihak dalam upaya menyelamatkan aset tersebut yang paling penting,” kata Dofir kepada Independensi.com, Jumat (3/9) malam.

Dia menyebutkan banyaknya aset-aset negara atau daerah dikuasai pihak ketiga tentu berdampak merugikan negara sebagai pemilik aset. Oleh karena itu  jajarannya sangat berkepentingan mengembalikan aset negara yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal.

“Ini sebagai wujud turut serta mendukung dan membangun bangsa dan negara,” kata Dofir yang kembali menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Surabaya berkat keberhasilan Kejati Jatim menyelamatkan aset negara senilai Rp3 miliar.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Walikota Surabaya Eri Cahyadi kepada Dofir dan jajarannya di Kantor Kejati Jatim, Jumat (3/9). Adapun aset yang berhasil diselamatkan berupa tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi senilai Rp 3 miliar.

Walikota Eri Cahyadi menyebutkan aset Pemkot Surabaya itu semula kantor pemerintahan berupa kantor lingkungan Rangkah sejak tahun 1954 dan berubah menjadi kantor Kelurahan Rangkah sejak 1999.

“Tapi pada tahun 2008 ada oknum menguasai sisa bangunan kantor Kelurahan,” katanya seraya menyebutkan sejak itu Pemkot melakukan berbagai upaya untuk mengambilalih.

Namun karena belum juga berhasil kemudian Pemkot Surabaya pada 23 Januari 2018 meminta bantuan non litigasi kepada Kejati Jawa Timur yang kemudian memprosesnya secara pidana hingga putusan pidananya berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga aset negara tersebut kembali ke tangan pemkot setelah dieksekusi pada 12 Agustus 2021,” kata Eri seraya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati Jatim dan jajarannya berkat keberhasilan mengembalikan aset Pemkot Surabaya.(muj)