JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir layanan data internet di Provinsi Papua dan Papua Barat. Cara ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di tanah Cendrawasih tersbut.
Meski demikian, tidak semua akses internet diblokir. Masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat sementara hanya tidak bisa menggunakan internet dari ponsel. Layanan data internet dari internet fixed line atau kabel, seperti jaringan internet fiber optic, tidak diblokir sehingga masih bisa digunakan oleh masyarakat.
“Untuk sementara, pemblokiran data internet akan kami evaluasi dari waktu ke waktu, kalau situasinya sudah aman kami akan melakukan kajian dan akan kembali normal. Jadi benar-benar melihat situasi di lapangan serta situasi pergerakan konten-konten yang provokatif di media sosial maupun di internet,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, seperti dikutip Antara, Rabu (21/8/2019).
Fernandus menyadari, pemblokiran data internet lewat ponsel di Papua dan Papua Barat akan menyebabkan banyak pihak yang terganggu, termasuk jurnalis yang sedang bertugas di lapangan. Namun, pihaknya meyakini bahwa ini merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan Kemkominfo untuk membantu mempercepat proses pemulihan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” ujar Fernandus.
Dia menjelaskan bahwa pemblokiran sementara data internet melalui ponsel di kedua provinsi Bumi Cenderawasih dilakukan karena banyak konten-konten hoaks, ujaran kebencian, maupun yang bersifat provokatif yang bertebaran di wilayah Papua dan Papua Barat sejak Senin (19/8). Selain itu, pemblokiran tersebut juga dilakukan mengingat situasi di lapangan yang tidak kondusif berdasarkan laporan aparat kepolisian dan penegak hukum di lapangan bahwa di beberapa kota terjadi aksi massa yang berujung kericuhan atau kerusuhan.
“Ini yang kemudian dijadikan alasan kami untuk memutuskan pemblokiran data internet dari telepon seluler atau ponsel,” katanya. (dny)