Rusuh Papua

Rusuh Papua, Bukti Jawanisasi Ancaman NKRI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kerusuhan selama dua hari di Tanah Papua, terutama di wilayah Sorong, Manokwari, Timika, dan Jayapura, 19 – 21 Agustus 2019, implikasi demumanisasi terbungkus praktik jawanisasi sebagai ancaman serius terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), beriodeologi Pancasila yang berbhinekaan.

Seriusnya Pemerintah Pusat menanggapi aksi demonstrasi, Rabu siang, 21 Agustus 2019, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, menginstruksikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk tidak meninggalkan tempat.

Kerusuhan dipicu ulah oknum Front Pembela Islam (FPI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meneriakkan kata-kata monyet, usir monyet Papua, saat mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Provinsi Jawa Timur, yaitu di Malang, Kamis, 15 Agustus 2019 dan di Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2019.

Ini bukti praktik hegemoni kelompok mayoritas, yaitu Suku Jawa, melakukan praktik jawanisasi sebagai ancaman serius terhadap keutuhan NKRI. Praktik jawanisasi yang tidak terkendali di era demoktratisasi, menjadi ancaman serius terhadap keutuhan NKRI.

Apabila sebelumnya, radikalisme sebagai ancaman serius NKRI, maka dengan insiden di Malang, Rabu, 15 Agustus 2019, dan di Surabaya, Kamis, 16 Agustus 2019, bukti lain bahwa praktik jawanisasi (karena oknum FPI, TNI, Polri dan Satpol PP yang meneriakkan kata-kata monyet, dan usir monyet Papua, berasal dari Suku Jawa), maka sikap oknum orang-orang Jawa, ini, sudah tidak bisa dianggap remeh.

Apalagi tuduhan bahwa bendera merah putih dalam keadaan rusak dikibarkan Asrama Papua, dan dibuang di dalam parit di depan asrama, ternyata terbukti tidak benar, tapi sebanyak 42 orang mahasiswa sudah terlanjur ditangkap pihak Polisi Kota Besar (Poltabes) Surabaya, membuktikan betapa kejamnya praktik jawasanisasi yang berujung kepada sikap dehumanisasi terhadap orang Papua, sudah sedemikian memprihatinkan di Pulau Jawa.

Dehumanisasi sebagai dampak dari praktik jawanisasi di dalam kebijakan politik pembangunan di Indonesia, harus disadari banyak pihak untuk dilakukan perbaikan bersama. Suku Jawa sebagai populasi mayoritas di Indonesia, selama ini menganggap diri paling hebat dari suku lainnya di Indonesia, sehingga pihak lain dianggap rendah. Tudingan monyet dan usir monyet Papua di Malang dan Surabaya, sebagai contoh.

Dehumanisasi sebagai dampak dari jawanisasi, bukan semata kesalahan orang Jawa, tapi lantaran pembangunan selama ini selalu berpusat kepada Pulau Jawa, atau jawasentris.

Jawa sentris dan jawanisasi, telah menimbulkan berbagai bentuk ketidakpuasan masyarakat luar, seperti di Kalimantan dan Papua. Ini yang kemudian menimbulkan gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan isu Borneo Merdeka di Kalimanan.

Sudah menjadi rahasia umum, sekarang hasil sumberdaya alam di Pulau Kalimantan dan Pulau Papua, digunakan untuk menghidupi Pulau Jawa. Pembangunan masyarakat di Pulau Kalimantan dan Pulau Papua, tidak maksimal.

Barulah di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2014, dan dilantik kembali pada 20 Oktober 2019, pembangunan di Papua dan di Kalimantan diperhatikan.

Jalan lintas Papua sekarang dibangun besar-besaran. Ada wacana pula, salah satu Istana Negara di bangun di Pulau Papua, sehingga sewaktu-waktu Presiden berkantor di Papua, untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan di Pulau Jawa.

Di Kalimantan, pembangunan jalan paralel perbatasan dengan Federasi Malaysia dibangun sejak tahun 2015 dengan mengerahkan kekuatan Detasemen Zeni Tempur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Denzipur TNI AD).

Paling anyar, keputusan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan di hadapan sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR), Kamis, 16 Agustus 2019, mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Raya ke Kalimantan.

Pemindahan IKN ke Kalimantan mesti pula disertai amandemen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964, tentang Pernyataan Daeerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya Sebagai Ibu Kota Negara.

Berkaitan dengan itu, kalangan masyarakat Suku Dayak di Kalimantan, menyambut poisitif pemindahan IKN ke Kalimantan. Kendati demikian, ada sejumlah catatan digarisbawahi, agar praktik jawanisasi tidak terulang kembali, berupa praktik dehumanisasi sebagai dampak buruk jawanisasi dalam kebijakan pembangunann nasional di Pulau Kalimantan.

Di antaranya, dalam Protokol Tumbang Anoi 2019, sebagai hasil dari Seminar Internasional dan Ekspedisi Napak Tilas Damai Tumbang Anoi di Cagar Budaya Rumah Betang Damang Batu, Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, 22 – 24 Juli 2019, agar pemindahan IKN ke Kalimantan, disertai dengan pemberlakukan otonomi khusus Kebudayaan Suku Dayak yang pasal dan frasa diakomodir di dalam amandemen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.

Di samping itu, Pulau Kalimantan/Borneo diubah menjadi Pulau Dayak, tidak bisa dilihat dari perjuangan pragmatisme politik semata, tapi lebih kepada strategi perjuangan politik kebudayaan, sebagai upaya orang Dayak tetap mempertahankan identitas dirinya di Pulau Dayak.

Dalam Protokol Tumbang Anoi 2019, ditegaskan pula supaya Presiden Joko Widodo mengakomodir putera-puteri terbaik Suku Dayak untuk terlibat di dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di tingkat pusat, seperti sebagai Menteri, Duta Besar, Staf Khusu Kepresidenan, Duta Besar hingga dipercayakan memegang jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam mewujudkan identitas lokal alam integrasi regional, nasional dan internasional, masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, sekarang sudah mewacanakan apabila lokasi IKN di Provinsi Kalimantan Tengah, maka namanya harus bernuansa kearifan lokal, yaitu Tambun Bungai yang pernah menjadi nama Komando Daerah Militer (Kodam) XI di Palangka Raya, yaitu Kodam XI/Tambun Bungai, 1958 – 1974.

Tambun dan Bungai, adalah tokoh legendaris dalam cerita rakyat Suku Dayak Uud Danum di Provinsi Kalimantan Tengah yang bernama Tatum. Karena sesuai Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 4 Tahun 1967, tentang toponimy bahwa penamaan wilayah administrasi pemerintahan, harus sesuai dengan kearifan lokal.

Apabila usulan otonomi khusus Kebudayaan Suku Dayak tidak direspons, tetap akan menimbulkan masalah batu, karena bagaimanapun Pulau Kalimantan bagian dari Program Heart of Borneo (HoB) sebagai kesepakaan Indonesia, Malaysia dan Brunei Darusalaam dalam pengelolaan kawasan hutan berlanjutan seluas 23 juta hektar sejak 12 Februari 2007.

Otonomi khusus Kebudayaan Suku Dayak di Kalimantan sehubungan pemindahan IKN ke Kalimantan, diwujudkan sebagai salah satu jaminan, bisa mengantisipasi tumbuh maraknya kelompok radikal, karena bertentangan dengan karakter, identitas dan jadiri manusia Suku Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, serta berdami dan serasi dengan sesama.

Karakter, identitas dan jaditidiri manusia Suku Dayak beradat, menempatkan hutan sebagai sumber dan simbol peradaban, dengan sumber doktrin religi Suku Dayak, yaitu legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak. (Aju)

One comment

  1. Jawanisasi yg saudara unggah salah besar… Filsafat jawa ajarkan sikap adiluhung tepo sliro, andhap ashor sopan santun dg yg tua mua dan sebaliknya serta cinta kasih sesama makhluk ciptaan Tuhan yg humanis.. Tdk ada perbedaan yg mendasar kecuali iman dan taqwa kpd Nya… Bravo NKRI

Comments are closed.