Jadi Tersangka Impor Garam, Tiga Pejabat Kementerian Perindustrian Ditahan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022, Rabu (2/11/2022). Tiga diantaranya pejabat aktif di Kementerin Perindustrian yang juga langsung ditahan.

Ketiganya yakni MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu dan YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu. Satu tersangka lagi yakni FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

Adapun penetapan ke empatnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor 56, 57, 58 dan 59/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung mengungkapkan, Rabu (2/11/2022) modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Padahal, kata Kuntadi, para tersangka tahu data yang disusun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. “Akibatnya impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik,” ujarnya seraya menyebutkan untuk kerugian negara maupun perekonomian negara masih dalam perhitungan ahli.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan untuk kepentingan penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2022.

Penahanan terhadap ke empat tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Surat Perint Direktur Penyidikan Nomor Prin-45, 46, 47 dan 48/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 2 November 2022.

Sumedana mengatakan untuk tiga tersangka yakni MK, FJ dan YA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka FTT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)