Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan tangkap dua oknum pegawai negeri sipil di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros yang melakukan pungutan liar atau pungli terhadap masyarakat sangat mengurus akta tanah, Rabu (28/8/2019)
Salah satu oknum PNS yang ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan adalah Camat Simbang berinisial MH. Sedang satu lagi PNS yaitu S menjabat Sekretaris PPATS.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Kamis (29/8/2019) kedua oknum ditangkap karena melakukan pungli untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain.
“Penangkapan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pemerasan terkait pengurusan akta tanah. Karena jika dibiarkan tentu merugikan masyarakat,” tutur Mukri.
Dikatakannya OTT kedua oknum PNS merupakan hasil informasi dan investigasi yang didapat anggota tim Intelijen Kejari Maros setelah adanya dugaan oknum Kecamatan meminta sejumlah uang dalam rangka pengurusan akta tanah.
“Uang diminta berupa persentase fee sebesar tiga persen dari nilai pengurusan akta tanah tersebut,” tutur Mukri seraya menyebutkan untuk proses selanjutnya kedua oknum diamankan Kejari Maros.
Begitupun, tuturnya, dengan barang bukti sejumlah uang, handphone, dan beberapa dokumen surat yang diduga terkait permintaan uang oleh kedua oknum. Selain itu ruang kerja camat disegel.
“Karena masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini maupun yang didapat sebelumnya,” kata Mukri.(MUJ)