JAKARTA (Independensi.com) – Terhitung mulai tanggal 2 September 2019, tarif ojek online di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia memberlakukan tarif sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 348 Tahun 2019.
Kebijakan baru mengenai tarif ojek online ini disampaikan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (29/8).
Yani yang dalam penjelasan didampingi Head of Strategy and Planning Public Affair Grab Indonesia Tirza R Munusamy dan Senior Vice President PT Gojek Indonesia Panji Ruky mengatakan, dengan diberlakukannya tarif yang sama di seluruh kota dan kabupaten sesuai zonanya masing-masing, maka tugas pemerintah adalah melakukan pengawasan.
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan KM 348 Tahun 2019, Kemenhub akan mengoptimalkan pengawasan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) maupun Dinas Perhubungan Propinsi.
Yani berharap dengan diberlakukannya tarif sesuai KM 348 Tahun 2019, akan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan para pengemudi ojek online.
Dengan meningkatnya pendapatan driver, Yani berharap para driver lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa.
Saat ini Grab beroperasi di 224 kota dan kabupaten sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota dan kabupaten.
Tirza mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan pihak Grab, penyesuaian tarif tidak mempengaruhi pendapatan mitranya. Malah sebaliknya meningkatkan kesejahterakan mitranya. (hpr)