Prasarana bagi penyangdang disabilitas di Kota Bekasi. (ist)

Perda Pemenuhan Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Ketersediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kota Bekasi, menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat.

Pemerintah Kota Bekasi terus berbenah diri mempersiapkan wilayahnya bisa menjadi kota ramah terhadap penyandang disabilitas. Hal itu setelah dibuktikan terbitnya Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas.

Terkait hal itu, kini dipersiapkan penyusunan peraturan daerah terkait. Untuk kebutuhan penyusunan perda tersebut, Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan (TUWP4) menggelar ‘Focus Group Discussion’ yang melibatkan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Kota Bekasi, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

“Hadirnya Perwal sebenarnya sudah menunjukkan keberpihakan Pemkot Bekasi kepada penyandang disabilitas, hanya saja implementasinya di lapangan belum menyeluruh. Dengan hadirnya perda, maka akan ada payung hukum yang mengikat berbagai pihak untuk merealisasikan hak-hak disabilitas,” kata Humas TUWP4 Benny Tunggul baru-baru ini.

Melalui diskusi tersebut, terangkum poin-poin masukan terkait kebutuhan penyandang disabilitas. Masukan tersebut yang akan dijadikan materi penyusunan petunjuk teknis sebelum dilanjutkan dengan penyusunan perda.

Dalam diskusi terungkap antara lain permintaan penyandang disabilitas akan fasilitas umum yang aksesibel.

“Tidak perlu bagus, tapi yang penting memenuhi apa yang sesuai kebutuhan kami. Misalnya saja perihal jembatan penyeberangan orang, agar pembuatannya tidak sia-sia, ajak kami saat prosesnya masih berjalan. Jangan sekadar mengutamakan estetikanya,” kata penyandang disabilitas yang hadir.

Penyandang disabilitas lainnya mengusulkan agar jenis pelatihan keterampilan yang difasilitasi pemerintah diselenggarakan sesuai masukan mereka.

Penasihat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Siswadi mengatakan, pada dasarnya ada tiga hal besar yang diminta pihaknya dapat dipenuhi pemerintah. Ketiganya berkaitan dengan Indeks Pembangunan Manusia, yakni kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

“Dalam hal pendidikan, saat ini baru sekitar 10 persen penyandang disabilitas yang dapat mengakses bangku sekolah. Lalu kesempatan disabilitas bekerja di pemerintahan maupun perusahaan swasta juga belum banyak, padahal ada kuota minimal yang harus terpenuhi,” katanya.

Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang hadiri dalam diskusi mengatakan,  pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memperhatikan para penyandang disabilitas.

“Perihal ini menjadi salah satu dari 45 program prioritas Pemkot Bekasi. Masukan serta saran konstruktif dan produktif yang terhimpun dari para pemangku kepentingan dalam melaksanakan akselarasi implementasinya sangat diperlukan,” katanya.

Ia berharap dengan komitmen dan konsistensi dari semua pihak, para penyandang disabilitas di Kota Bekasi dapat memilili hak yang sama dengan masyarakat yang lainnya. (adv/humas/jonder sihotang)