Digugat Gegara Merek Dagang GoTO, Gojek-Tokopedia Gugat Balik!

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek dan Tokopedia baru saja digugat oleh PT Terbit Financial Technology (TFT) atas penggunaan merek dagang GoTo oleh duet raksasa startup Indonesia tersebut. Gugatan didasarkan pada klaim PT TFT yang mengaku telah lebih dulu memiliki hak penggunaan merek dagang GOTO sebelum digunakan oleh entitas hasil merger antara Gojek dan Tokopedia. Karenanya, pihak PT TFT pun menuntut ganti rugi kepada Gojek dan Tokopedia hingga Rp2,08 triliun lantaran telah menggunakan merek dagang GoTo tanpa ijin. Atas gugatan dan tuntutan ganti rugi tersebut, pihak Gojek dan Tokopedia pun menyatakan bakal mengajukan gugatan balik. “Langkah hukum yang pertama, kami akan gugat balik. Kedua, kami juga akan mengajukan protes terhadap pengabulan pendaftaran merek yang infonya sudah mereka dapatkan, namun faktanya masyarakat di seluruh Indonesia tahu bahwa GoTo itu milik Gojek dan Tokopedia,” ujar Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia, Juniver Girsang, kepada media, Rabu (10/11).

Gugatan balik tersebut, menurut Juniver, bahkan telah secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 lalu dengan nomor perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat. Langkah gugatan balik sengaja ditempuh oleh pihak Gojek dan Tokppedia karena menilai adanya upaya dari pihak lain yang ingin meraup keuntungan atas perkara kepemilikan merek dagang GoTo. “Kami melihat ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu nama baik dan nama yang sudah dikenal dan terkenal, agar pihak-pihak tersebut mendapat untung dan juga peluang,” tutur Juniver.

Sementara terkait laporan yang lebih dulu diajukan oleh pihak PT TFT ke Polda Metro Jaya, Juniver memastikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan keterangan dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di pihak Kepolisian. Untuk saat ini, Juniver juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengurus hak paten merek GoTo di Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM. “Bbaru tiga kelas yang dikantongi oleh Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia, dari 21 jenis yang diajukan untuk merek tersebut, yaitu untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39. Ini semua sedang berlangsung. Gojek dan Tokopedia sangat siap menjelaskan kepada aparat atau kepada siapapun bahwa Goto juga sudah memiliki hak-hak yang terdaftar secara resmi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Juniver.

(TSP)