JAKARTA (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan instruksi melarang laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inch produksi 2015 untuk diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo.
Namun laptop besutan Apple ini dapat di bawa ke dalam cabin pesawat dengan persyaratan tertentu.Larangan tersebut tertuang dalam surat nomor : AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan, tertanggal 30 Agustus 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, menjelaskan, larangan atau antisipasi ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Antispasi ini dipandang perlu sebagai langkah antisipasi penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 – Februari 2017, dimana ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan resiko kebakaran.
“Demi terpenuhinya keselamatan, keamanan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melakukan tindakan antispasi terkait MacBook Pro 15 inch produksi 2015 ,” tegas Polana di Jakarta Jumat (30/8)
Polana menambahkan, jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin. diminta untuk dimatikan, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi uang baterai laptop selama dalam penerbangan dan tidak dapat di bawa sebagai bagasi tercatat ataupun cargo.
“Untuk itu, kami meminta kantor OBU, operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi antisilasi ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan. ” tambah Polana.
Selain itu, juga meminta calon pengguna jasa transportasi udara untuk mematuhi antisipasi ini untuk keselamatan , keamanan dan kenyamanan selama penerbangan,” imbau Polana. (hpr)