Jakarta (Independensi.com)
Terpidana M Arasy buronan kasus korupsi dana block grant untuk pengadaan buku bahan ajar dan perpustakaan bagi sekolah Madrasah pada Kanwil Kementerian Agama di Sulawesi Tengah tahun 2006-2007 berhasil ditangkap jajaran Kejaksaan, Jumat (30/8/2019).
Terpidana yang menjadi buruan Kejaksaan Negeri Palu ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelejen Kejari Maros saat berada di Perumnas Sudiang, Perbatasan Makassar Maros, Sulawesi Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Jumat (30/8/2019) dengan ditangkapnya M Arasy maka sudah 116 buronan berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1.
Dikatakan Mukri penangkapan terhadap terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 415 K/Pid.Sus/tanggal 13 September 2017 yang menghukum kuasa usaha dari CV Karya Mentari ini empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu terpidana diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. “Terpidana setelah diserahkan kepada Kejari Palu langsung dieksekusi ke Lapas Kelas I Palu untuk menjalani hukuman,” kata Mukri. (MUJ)