Terdakwa Ming Ho pemilik 81 kontainer kayu olahan ilegal asal Papua saat mendengar tuntutan JPU (Foto/TN)

Ming Ho Pemilik 81 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Sorong melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Henock Budiman Setiawan alias Ming Ho pemilik 81 kontainer kayu olahan ilegal jenis Merbau asal Papua agar dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp20 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Akhmad Muhdor mengatakan kepada Independensi.com, Sabtu (31/8/2019) tuntutan tersebut dibacakan Tim JPU yaitu Haris Suhud Tomia dan Erly Andhika dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat pada Jumat (30/8/2019).

Dikatakan Muhdor bahwa Tim JPU sebelumnya meyakini terdakwa anak Parman selaku Direktur CV. Alko Timber Irian dan pemilik CV Sorong Timber Irian terbukti bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primair.

Disebutkan Muhdor dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 95 ayat (1) dan kedua melanggar pasal 65 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya itu Tim JPU juga menuntut barang bukti berupa ribuan batang kayu merbau dan olahan serta dokumen perusahaan disita untuk negara.

Persidangan, tutur Muhdor, selanjutnya ditunda majelis hakim diketuai Hanifzar pada 13 September 2019 untuk memberi kesempatan terdakwa atau kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.

Dalam upaya mengungkap kasus kayu olahan ilegal asal Papua ini Tim JPU dan majelis hakim PN Sorong sempat sidang di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur untuk memeriksa ke 81 kontainer yang disita petugas di Pelabuhan Tanjung Perak.(MUJ)