Ming Ho Pemilik 81 Kontainer Kayu Ilegal asal Papua Dihukum Lima Tahun Penjara

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Terdakwa Henock Budiman Setiawan alias Ming Ho pemilik 81 kontainer kayu olahan ilegal jenis Merbau asal Papua dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong diketuai Hanifzar.

Selain itu majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan pada 23 Oktober 2019 juga menghukum Ming Ho untuk membayar denda Rp2,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Ahmad Muhdor kepada Independensi.com, Kamis (14/11/2019) mengatakan terhadap putusan tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum sama- sama.

“Meskipun vonis hakim sudah lebih dari separuh tuntutan jaksa. Tapi karena terdakwa tidak terima dan mengajukan banding, maka kami melalui JPU juga ikut banding,” kata Muhdor.

Oleh karena itu pihaknya melalui jaksa penuntut umun akan membuat kontra memori banding atas memori banding dari terdakwa. “Nanti kita buat
kontra memori bandingnya.”

Sebelumnya terdakwa Ming Ho dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp20 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Tim JPU Kejaro Sorong.

Tim JPU menyatakan terdakwa anak Parman selaku Direktur CV. Alko Timber Irian dan pemilik CV Sorong Timber Irian terbukti bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primair.

Dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 95 ayat (1) dan dakwaan kedua melanggar pasal 65 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya itu Tim JPU juga menuntut barang bukti berupa ribuan batang kayu merbau dan olahan serta dokumen perusahaan disita untuk negara.

Sementara dalam upaya mengungkap kasus kayu olahan ilegal asal Papua ini Tim JPU dan majelis hakim PN Sorong sempat sidang di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur untuk memeriksa ke 81 kontainer yang disita petugas di Pelabuhan Tanjung Perak.(MUJ)