Tim kuasa hukum Kejati NTT (kanan) saat sidang praperadilan yang diajukan tersangka Yulia Arfa

Menang Praperadilan Kejati NTT Lanjut Sidik Dugaan Korupsi Tersangka NTT Fair

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pameran NTT Fair tahun 2018, Yulia Arfa di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (5/9/2019).

Hakim tunggal PN Kupang Fransiska DP Nino sebelumnya dalam putusan perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2019 menolak praperadilan yang diajukan tersangka  terhadap Kejaksaan Tinggi NTT.

Hakim menyatakan penyidikan, penetapan tersangka serta penahanan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati NTT sah menurut hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rahman mengatakan ditolaknya permohonan praperadilan dari tersangka YA menunjukan penyidik Kejati NTT profesional dalam menyidik kasus yang disangkakan.

“Pasca putusan praperadilan Tim penyidik juga akan tetap melanjutkan penyidikan  sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Pathor melalui Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Independensi.com, Kamis (5/9/2019).

Dikatakan Abdul Hakim dalam sidang praperadilan tersebut Kejati NTT selaku termohon praperadilan diwakili Jaksa Benfrid CM Foeh, Akmal Kodrat, Arif Suhartono dan Robert Jimmy Lambila selaku Tim kuasa Kejati NTT.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pameran NTT Fair yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar, pihak Kejati NTT sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dan menahannya.

Salah satunya tersangka Yulia Arfa mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT selaku kuasa pengguna anggaran.

Lima tersangka lainnya yaitu Dina Tho selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Direktur PT Cipta Eka Puri, C Wijaya, kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto, serta konsultasi pengawas dari PT Desakon, Barter Yusuf serta pengawas lapangan Feery Johns Pandie.(MUJ)