Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik

Tidak ada DOB di Era Jokowi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, memastikan belum ada rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) berupa pendirian pemerintahan provinsi baru, pemerintahan kabupaten baru dan pemerintahan kota baru di era Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) periode pertama, 2014 – 2019.

“Pada periode kedua sekalipun, setelah Presiden Jokowi dilantik pada 20 Oktober 2019, harus terlebih dahulu melihat dinamika yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Itupun harus ada komunikasi politik yang lebih intens, untuk terlebih dahulu mencabut moratorium pembentukan DOB sejak tahun 2012, enam tahun silam,” kata Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.

Akmal Malik mempertegaskan kembali pernyataanya saat menerima Delegasi Ketua Tim Perumus Protokol Tumbang Anoi 2019, Dr Yulius Yohanes, M.Si di Lantai VIII, Gedung F Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

Menurut Akmal Malik, pembentukan DOB bukan hanya sekedar memperpendek pelayanan masyarakat, tapi terkait aspek pembiayaan, karena saat bersamaan Presiden Joko Widodo, lebih fokus pada pembenahan manajemen pemerintahan dan pembangunan infrastruktur.

Diungkapkan Akmal Malik, kalaupun ada Kepala Daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, membuat kesepakatan tertulis, tentang rencana pembentukan DOB, ditindaklanjuti pembangunan fisik di lokasi calon pusat ibukota pemerintahan DOB, tidak menjadi masalah, karena sudah diperhitungkan dari aspek nomenklatur untuk tidak melanggar aturan.

“Setiap menyusun mata anggaran di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seorang Kepala Daerah dan DPRD, tetap mengacu kepada nomenklatur yang ada, agar tidak melanggar aturan. Misalnya, pembangunan rencana calon Kantor Gubernur, rencana calon Kantor Bupati rencana Kantor Pemerintah Kota, di dalam nomenklatur, bisa saja dibunyikan dalam mata anggaran di APBD untuk bangunan serbaguna,” ungkap Akmal Malik.

Dijelaskan Akmal Malik, Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sama sekali tidak pernah mengklaim bahwa tidak akan ada DOB, tapi tahapannya harus jelas, karena melalui pembicaraan lebih konkret terlebih dahulu antara Pemerintah dan DPR, berdasarkan aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Apabila antara DPR dan Pemerintah sudah sepakat, barulah kemudian mencabut moratorium DOB yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tahun 2012, kemudian disusun sebuah desain sebagaimana Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2012 – 2025. Karena pada dasarnya, Desartada Kemendagri 2012 – 2025, sebagai acuan di dalam melakukan penataan daerah di Indonesia.(Aju)