Terdakwa Ajukan Eksepsi, Perkara Pengadaan Handphone Fiktif Lebih Bersifat Perdata

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Salah seorang terdakwa kasus pengadaan handphone fiktif di Kemendagri, IS menyampaikan Nota Keberatan menyatakan perkara pidana yang membelit dirinya, lebih bersifat perdata.

Mengingat dirinya telah membayar kurang lebih Rp6,7 miliar ke PT Tri Capital Investama (TCI) sebagai korban.

Uang sejumlah itu telah diterima dengan baik oleh PT TCI dan harus dianggap sebagai pembayaran yang sah.
Makanya atas uang itu, tidak disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Ada dua alasan keberatan lainnya yang disampaikan IS melalui Penasihat Hukumnya Dan Bildansyah, SH dan Arief Normawan, SH dalam kesempatan persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 23 Nov 2023.

“Keberatan yang lain dikemukakan klien Kami prejudicial Geschil dalam perkara ini sehingga memungkinkan untuk lebih dulu menunda perkara pidana,” ungkap Bildansyah.

Bildansyah menambahkan sebelum perkara perdata diajukan IS diputus melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, masih dalam pokok soal yang sama, IS telah mengajukan gugatan secara perdata yakni ke IA terdakwa lain dalam kasus sama dan juga ke PT. TCI.
Kemudian yang menjadi keberatan ketiga adalah soal ketidakjelasan korban dalam kasus ini dan angka kerugiannya.

Sementara Penasihat hukum lainnya, Arief merasa heran, jaksa dalam Surat Dakwaannya menyatakan PT. IS mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih 10 M. Angka itu ternyata berpedoman kepada angka P.O. yang dibuat terdakwa IA.

“Padahal agar memenuhi kriteria sebagai kerugian materil, Jaksa seharusnya mempedomani Berita Acara Serah Terima Barang yang menjadi bukti kuantitas unit Handphone yang diterima Terdakwa IA. Serta dikalikan dengan harga handphone per unitnya,” kata Arief.

Hal-hal penting itu tidak terdapat dalam uraian peristiwa dalam Surat Dakwaan Penuntut umum.
Tentu hal ini membawa konsekuensi Surat Dakwaannya bisa menjadi batal karena tidak memenuhi syarat materi sebagaimana digariskan pasal 143 ayat 1 KUHAP.

Pihaknya menyatakan tidak kaget melihat Surat Dakwaan yang banyak terdapat kekurangan formilnya. Karena sejak awal disusun berdasarkan BAP yang banyak terdapat kekurangan sebagaimana tertuang dalam P-19 dari Kejaksaan.

“Tapi yg mengejutkan, walaupun ada P-19 dan kekurangannya belum dilengkapi, berkas perkara atas nama IS telah dinyatakan lengkap,” tandasnya.

IS mengatakan pihaknya berharap mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsinya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti menuntut tiga orang IS, Im dan HY dalam dugaan penggelapan proyek HP. ()