PEKANBARU (Independensi.com) – Gubernur Riau H Syamsuar meng-instruksikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, agar meliburkan siswa-siswi dari proses belajar, akibat kabut asap yang saat ini sudah tidak sehat lagi di seluruh wilayah Provinsi Riau. Instruksi itu disampaikan Gubernur Riau saat menjadi inspektur upacara pada pembukaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-XXXVI tahun 2019, Senin, (9/9/2019) di Gedung Olahraga Tribuana, Pekanbaru.
Menurut Gubernur, saat ini udara di Pekanbaru dan Riau pada umumnya sudah tidak sehat. Hal itu akibat asap kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di wilayah Riau, termasuk kiriman asap dari provinsi tetangga. Jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar 200 – 299, artinya udara sangat tidak sehat, sehingga sekolah dapat diliburkan. Dan apabila udara sudah membaik nantinya, pihak sekolah dapat kembali memulai proses belajar mengajar. “Sehubungan dengan itu, melihat kabut asap yang kian tebal, saya instruksikan pada Dinas Pendidikan Sekolah sudah bisa meliburkan siswa dari proses belajar,” kata Gubernur Riau H Syamsuar.
Menanggapi instruksi langsung Gubernur Riau Syamsuar agar meliburkan sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto hari Senin (9/9) siang, langsung menerbitkan surat pengumuman meliburkan siswa dari proses belajar mengajar. Pengumuman itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/Disdik/1.3/2019/10720 yang ditandatangani Rudyanto selaku Kepala Dinas Provinsi Riau. Dalam surat yang diterbitkan pada hari Senin (9/9) di Pekanbaru itu dijelaskan bahwa, kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan membuat udara sangat tidak sehat, sekolah dapat diliburkan dari proses belajar-mengajar mulai hari Selasa hingga Rabu.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA,SMK negeri dan swasta dan Kepala SLB se- Provinsi Riau itu jelas diuraikan, bila mana pada hari Kamis udara di Pekanbaru dan Riau umumnya sudah membaik, maka proses belajar mengajar dapat dilanjutkan kembali.
Lebih tegas lagi dalam surat pengumuman itu dikatakan, sekolah diliburkan apabila ISPU berkisar antara 200-299 ugram/m (warna merah : Sangat Tidak Sehat) serta meliburkan total sekolah jika ISPU berkisar > 300 ugram/m. Setelah mendapat surat dari Disdik Provinsi Riau, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) langsung meliburkan aktivitas belajar mengajar akibat pekatnya kabut asap.
Namun sebaliknya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru bersikukuh tidak meliburkan sekolah negeri karena belum mendapat perintah. “Sampai hari ini kami belum mendapat instruksi untuk meliburkan sekolah. Cuma yang di luar kewenangan kita, seperti Kemenag sudah mengambil tindakan, ya silakan,” kata Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal kepada sejumlah wartawan.
Namun demikian kata Jamal lagi, pihak Dinas Pendidikan Pekanbaru tetap memberi kesempatan pada pihak sekolah untuk memulangkan anak didik jika situasi udara sudah tidak mengijinkan lagi. Begitu juga para orangtua, jika tidak memungkinkan untuk memberangkatkan anaknya sekolah, agar disarankan belajar dirumah saja. “Jadi kami dari Disdik Perkanbaru tidak perlu harus meliburkan sekolah dari proses belajar mengajar,” kata Jamal.
Tebalnya kabut asap di Pekanbaru juga membuat pihak Yayasan Prayoga Riau yang mengelola SD Katolik Santa Maria Pekanbaru meliburkan anak-anak dari proses belajar mengajar mulai hari Selasa-Rabu. Dalam surat bernomor 421.2/SD-SM/IX-2019/740 perihal dampak asap yang ditandatangani Yeanna Amimi SPd selaku kepala sekolah itu juga dijelaskan, bila udara di Pekanbaru sudah membaik pada hari Kamis (12/9), maka proses belajar mengajar akan dilanjutkan. Pengumuman serta pantauan terhadap kabut asap akan disiarkan melalui WA group kelas, FB dan IG SD Santa Maria. (Maurit Simanungkalit)