Majelis Mudzakarah Da'i MUI Gresik

Tekan Angka Perceraian, MUI Gresik Durung Mubaligh Beri Pencerahan Tentang Pernikahan

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Tingginya angka perceraian yang terjadi di wilayah Kabupaten Gresik Jawa Timur, disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Dengan mengelar Majelis Mudzakarah Dai, untuk mendiskusikan persoalan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Masjid Agung Gresik, Selasa (17/9). Diikuti sejumlah orang perwakilan dari Ormas Islam, Organisasi Perempuan, Pondok Pesantren (Ponpes), Universitas dan Pengadilan Agama (PA) sebagai pihak yang menangani persoalan perceraian.
Ketua MUI Gresik KH Mansoer Sodiq mengatakan, bahwa kegiatan Majelis Mudzakarah Dai digelar pihaknya ini. Untuk menyikapi persoalan perceraian di Kabupaten Gresik, agar tidak terus meningkat.
“Perceraian merupakan masalah keumatan yang harus kami sikapi, untuk kemudian dicari pemecahannya agar hal ini tidak menjadi fenomena yang dianggap biasa dan wajar saja. Karena, pada dasarnya perceraian dalam agama Islam memang tidak dilarang tetapi dibenci oleh Allah SWT,” ujarnya.
“Apalagi persoalan perceraian di Kabupaten Gresik setiap tahun, angkanya terus meningakat. Sehingga, perlu dicari tau penyebab tingginya angka perceraian ini. Kemudian dicarikan solusi alternatif, jumlahnya bisa ditekan,” tuturnya.
Di tambahkan KH Mansoer Sodiq, bahwa persoalan perceraian bisa dicegah dan dihindari oleh pasangan suami istri. Jika penikahan yang mereka lakukan, didasari oleh ajaran Islam dengan sebenar-benarnya.
“Sejatinya perceraian itu bisa dicegah dan tidak akan terjadi, jika prinsip dasar sebuah pernikahan yang sebenarnya dipahami oleh masyarakat yang sedang membangun hubungan keluarga,” tegasnya.
“Untuk itu, melalui kegiatan Majelis Mudzakarah Dai ini kami ingin melakukan langkah preventif terhadap masalah ini. Dengan cara salah satunya, mengajak para Da’i atau Mubaligh untuk melakukan dakwah langsung ke masyarakat. Dengan memberikan pencerahan soal menjaga pernikahan yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Gresik Markus Firdaus mengungkapkan kasus perceraian dipicu oleh berbagai faktor. Mulai, dari masalah kesenjangan ekonomi, status atau kedudukan dan pertengkaran.
Selain itu, faktor media sosial yang berkembang pesat saat ini juga ikut mempengaruhi. Namun, khusus untuk faktor ini perlu ada riset terlebih dahulu,” ucapnya.
“Angka perceraian bisa ditekan, dengan memberi pemahaman kepada masyarakat yang statusnya sudah berumah tangga. Serta, kepada mereka yang hendak membina rumah tangga (hendak menikah) dengan memberikan bimbingan perkawinan. Sehingga, tujuan membina keluarga yang Sakina Mawadah Warahmah bisa tercipta,” pungkasnya.
Dari data Pengadilan Agama Gresik, angka kasus perceraian diwilayah Gresik sangat memprihatinkan. Karena selama tiga tahun terakhir, trennya terus meningkat. Tercatat di tahun 2017 ada 1854 kasus, lalu tahun 2018 ada 1932 kasus. Sedangkan, untuk saat ini hingga hitungan Juli 2019 angkanya sudah mencapai 1086 kasus. (Mor)