JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menegaskan, dengan ditetapkannya sebagai tersangka dana hilang KONI Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap mengikuti proses hukum yang ada. Namun dia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Buktikan saja (saya menerima suap 26 miliar). Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” kata Imam seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/9/2019). “Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan,” imbuhnya.
Imam mengatakan, akan segera bertemu dan melapor kepada Presiden Joko Widodo mengenai hal ini. “Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada pak presiden,” jelas Imam.
Pernyataan tersebut diungkapkan menanggapi pertanyaan soal apakah ia akan mengundurkan diri dari jabatan menteri. Ia mengatakan akan menyerahkan keputusannya kepada Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Imam mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang disangkakan kepadanya sehingga masih belum melakukan pertemuan dengan siapapun termasuk kader ataupun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga pukul 22.40 WIB, rumah Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak sepi dan hanya ada beberapa wartawan dan sedikit pengamanan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.