Ini Pendapat Pengamat Hukum Soal KPK Bisa SP3 Kasus Korupsi

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah ketok palu mengesahkan sebagian dari revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disetujui DPR dan Pemerintah menjadi Undang-Undang.

Antara lain kewenangan KPK yang kini bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi jika tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun melalui keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3.

Terhadap perubahan wewenang KPK tersebut diamini pengamat dan praktisi hukum Chairul Imam yang berpengalaman menangani kasus-kasus korupsi serta pernah menjabat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.

“Ini salah satu kewenangan dari KPK yang memang perlu direvisi dari Undang-Undang KPK yaitu bisa menerbitkan SP3,” katanya kepada Independensi.com, Rabu (18/9/2019)

Dia pun menyebutkan langkah pemerintah dan DPR merevisi UU KPK adalah sah-sah saja. “Undang-Undang kan bukan kitab suci seperti Al Qur’an. Jadi bisa kapan saja direvisi,”

Adapun SP3, tegas Chairul, adalah jalan keluar jika ditengah penanganan kasus dugaan korupsi yang diusut penegak hukum, termasuk KPK ternyata itu bukan merupakan tindak pidana.

“Atau kalaupun ada kerugian negara ternyata masuk dalam ranah perdata,” kata Chairul seraya menyebutkan mungkin bagi KPK tidak masalah jika penanganan kasusnya masih di tahap penyelidikan.

“Karena bisa dihentikan oleh KPK. Tapi jika sudah tahap penyidikan, KPK tidak boleh menghentikannya sesuai UU KPK lama sebelum direvisi,” kata Chairul.

Padahal, tuturnya, KPK sudah terlanjur menetapkan dan mengumumkan seseorang jadi tersangka, menahannya serta menyita aset-aset tersangka.

“Nah bagaimana dong dengan status orang tersebut jika tidak dihentikannya penyidikan oleh KPK. Apa sampai meninggal harus menyandang status tersangka terus,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, bagaimana dengan aset-aset milik tersangka yang disita. “Bagaimana untuk mengembalikannya jika KPK tak berwenang menghentikannya melalui SP3.”

Disebutkannya selama ini bagi polisi dan jaksa tidak masalah jika kasus dugaan korupsi yang disidik bukan tindak pidana atau masuk ranah perdata.

“Karena kita bisa SP3 dan kalau masuk ruang lingkup perdata bisa kita gugat secara perdata melalui pengadilan,” ucap Chairul. (MUJ).