BEKASI (IndependensI.com)- Perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), dilanjutkan di Kota Bekasi. Kegiatan ini merupakan Program Karya Bhakti Kota Bekasi tahun 2019. Ratusan unit rumah tidak layak huni, mendapat bantuan dari pemerintah daerah untuk diperbaiki.
Luas daerah kumuh di Kota Bekasi pada 2016 lalu sekitar 443 hektare, dan tersebar di 56 kelurahan dari 12 kecamatan.
Namun luasan daerah kumuh itu kini berkurang karena Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan penataan serupa sejak dua tahun lalu. Luasnya 114 hektare di permukiman warga. Kini, daerah kumuh yang tercatat pada 2019 ini mencapai 329 hektare.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, total kawasan permukiman kumuh di Indonesia mencapai 38.431 hektare.
“Untuk Kota Bekasi juga tidak terlepas dari permasalahan kawasan permukiman kumuh tersebut, kalau merujuk pada SK Wali Kota tertanggal 2016 lalu ada 443 hektar kawasan kumuh, namun sekarang turun,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, belum lama.
Terkait kawsan kumuh, Pemerintah Kota Bekasi tahun ini juga telah melakukan usaha penanganan kawasan permukiman kumuh dengan berbagai program. Di antaranya Rancangan Pengembangan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP), Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kotaku serta kegiatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Tahun 2019, Pemerintah Kota Bekasi mengucurkan dana sekitar Rp 14 miliar untuk menata permukiman kumuh di 14 kelurahan dari tujuh kecamatan. Pengerjaannya dilakukan dua tahap. Tahap pertama lima kelurahan dan sisanya sembilan kelurahan pada tahap kedua.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, total luas lahan dari 14 kelurahan yang ditata pemerintah daerah mencapai 111,17 hektare Adapun 14 kelurahan itu di antaranya Kaliabang Tengah, Teluk Pucung, Bekasi Jaya, Aren Jaya, Kayuringin, Pekayon Jaya, Kranji, Jatibening, Jatibening Baru, Rawalumbu, Bojongmenteng, Sepanjang Jaya, Jatimelati dan Jatirahayu.
“Satu kelurahan dialokasikan Rp 1 miliar, sehingga bila ditotal nilanya ada Rp 14 miliar untuk penataan kawasan kumuh di 14 kelurahan pada program Karya Bhakti,” Lufti menambahkan.
Melalui program ini, maka luasan daerah kumuh di Kota Bekasi menjadi turun. Awal tahun 2019, tercatat ada 329 hektare lagi daerah kumuh di wilayah setempat, namun dengan adanya program ini maka daerah kumuh menjadi 211,83 hektare
Penataan kawasan kumuh mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Aturan itu menyebut pemerintah akan menata kawasan pemukiman, hingga pemeliharaan dan perbaikan, serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Disebutkan, ada enam indikator dalam Karya Bhakti saat ini dilaksanalan, antaranya penataan jalan lingkungan, penataan drainase lingkungan, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, pembuatan sumur resapan, pembuatan sanitasi kamar mandi dan septik tank dan pembuatan tempat pembuangan sampah. (adv/humas/jonder sihotang)