Pengamat hukum Chairul Imam

Pengamat: Presiden Bisa Tunjuk Pelaksana Tugas Isi Pimpinan KPK yang Mengundurkan Diri

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pengamat hukum Chairul Imam mengatakan presiden bisa saja menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi dan melanjutkan tugas pimpinan KPK yang mengundurkan diri atau tidak mau bertugas lagi setelah mengembalikan mandat kepada presiden.

“Pelaksana tugas nantinya mengambilalih tanggung-jawab bersama pimpinan KPK yang tersisa hingga berakhir masa priode pimpinan KPK  yang tinggal tiga bulan selesai Desember 2019,” tutur Chairul kepada Independensi.com, Rabu (18/9/2019).

Dikatakan Chairul penunjukan Plt pimpinan KPK juga untuk menghindari mandegnya penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

“Karena kekurangan pimpinan KPK yang jumlahnya lima orang dan keputusannya bersifat kolektif kolegial bisa digantikan atau diisi pelaksana tugas,” katanya.

Masalahnya, tutur dia, KPK tidak mungkin jalan kalau tiga pimpinannya mengundurkan diri. “Karena jika hanya dua pimpinan KPK saja, mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” tuturnya.

Dia mencontohkan perkara dugaan korupsi di KPK naik dari tahap penyelidikan kepada tahap penyidikan. “Nah siapa yang mau tandatangan untuk melakukan upaya paksa kalau pimpinan KPK tidak lengkap.”

Begitupun, kata dia, jika ada tahanan KPK yang beberapa hari lagi masa penahanannya habis dan perlu diperpanjang. “Siapa yang tandatangan untuk memperpanjang masa penahanan tahanan KPK.”

Namun dia tetap berharap Agus Rahardjo dan kawan kawan yang berlima orang untuk tetap bekerja dan menuntaskan masa priode jabatannya yang berakhir pada Desember 2019.

“Tidak perlulah dengerin ini-itu. Jika ada masyarakat yang menolak atau setuju revisi UU KPK itu adalah hak dan jangan merasa tugasnya direcoki. Apalagi katanya sampai mengembalikan mandat kepada presiden. Kerja ya kerja aja ” katanya.

Mantan Komisioner Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini bahkan bingung mandat apa yang dikembalikan pimpinan KPK kepada presiden.

“Karena untuk jadi pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan kawan-kawan itu kan ngelamar, mengikuti setiap tahapan seleksi, dipilih DPR dan dilantik presiden. Bukan diberi mandat oleh presiden. Jadi mandat apa yang dikembalikan,” kata Chairul.

Berbeda sekali, tuturnya, jika dengan seorang menteri yang memang diberikan mandat oleh presiden memimpin sebuah kementerian.

Tapi jika kemudian sang menteri merasa tugas-tugasnya direcoki, tutur Chairul, maka dia bisa mengembalikan mandat yang diterimanya kepada presiden sebagai pemberi mandat.

“Lucunya lagi dari pimpinan KPK sekarang meski katanya sudah kembalikan mandat, tapi masih saja masuk terus. Bahkan berharap dipanggil presiden. Kok sikapnya jadi nggak jelas,” katanya.(MUJ)