Jaksa Agung Ancam Tuntut Pencabutan Izin Perusahaan Perkebunan yang Terlibat Pembakaran Hutan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo ancam tuntut pencabutan izin perusahaan-perusahaan perkebunan jika mereka  memang terlibat pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Kami tidak segan-segan akan menuntut hukuman tambahan pencabutan izin dari perusahaan perkebunan yang terbukti menjadi salah satu faktor penyebab terbakarnya hutan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (20/9/2019).

Menurut Prasetyo dari kejadian yang bisa dikatakan sebagai bencana nasional dan kejahatan kemanusiaan tersebut memang bukan hanya kebakaran hutan saja, tapi ada juga indikasi pembakaran hutan.

Disebutkannya dalam kasus dugaan pembakaran hutan tersebut pihaknya sudah menerima 166 berkas perkara, baik perorangan maupun dari korporasi.

“Untuk korporasi ada tujuh berkas perkara. Kita akan teliti nanti keterlibatan dari pihak korporasi. Jadi kita sekarang masih tunggu hasil penyidikannya seperti apa,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Dia pun sudah menginstruksikan jajaran kejaksaan di daerah yang kasus karhutlanya sedang disidik oleh Polri dan PPNS Kehutanan untuk sejak awal mengikuti perkembangan penanganannya.

Selain itu dia juga berencana bersama Pidum Kejagung turun ke daerah untuk memberikan arahan kepada jajaran kejaksaan di daerah, mengingat kasus pembakaran hutan yang cukup siginifikan jumlahnya tahun ini seperti di Jambi, Kalimantan Tengah, Riau dan Sulawesi Selatan.

Dikatakan Jaksa Agung ada satu hal yang menarik kalau selama ini Indonesia dikatakan telah mengekspor asap ke negara tetangga dari kejadian karhutla.

“Ternyata ya di antara pelakunya yang diduga ikut menyumbang asap, justru perusahaan perkebunan yang pemiliknya adalah negara tetangga,” tuturnya.

“Karena itu kita harapkan mereka (negara tetangga–Red) juga memahami. Dan mereka juga ikut berkontribusi untuk baik pada saat kita berupaya memadamkan atau membantu kelancaran proses penegakan hukum,” kata Prasetyo.(MUJ)