CIREBON (IndependensI.com) – Kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini, 3 orang jurnalis di Makkasar mendapat tindak kekerasan dari aparat kepolisian saat sedang melakukan peliputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019) petang.
Menyikapi kasus tersebut :
1. Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Cirebon Raya, mengutuk keras tindakkan brutal aparat kepolisian, yang telah mengintimidasi 3 orang Jurnalis di Makassar.
2. IJTI Korda Cirebon Raya sangat menyesalkan aksi kekerasan ini, karena yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk itu IJTI Cirebon Raya mendesak dan meminta Kapolri Jendral Tito karnavian memproses hukum tindakan kekerasan yang dilakukan anak buahnya hingga ke pengadilan. IJTI Cirebon Raya juga Mengimbau kepada seluruh jurnalis/ khususnya jurnalis televisi agar menggunakan ID CARD MEDIA masing-masing dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI ) Korda Cirebon Raya (Cirebon, Kuningan, dan Indramayu)
Ketua IJTI Cirebon Raya
Faizal Nurathman