PPKM Darurat, Personil Gabungan 3 pilar dan Satgas Covid-19 Juntinyuat Gelar KRYD

Loading

INDRAMAYU (IndependensI.com) – Personil gabungan 3 pilar bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu melaksanakan giat KRYD di wilayah hukumnya pada Kamis malam (8/7/2021).

Pada kegiatan ini petugas memberikan penindakan kepada pertokoan, pedagang kaki lima dan memberikan teguran serta sangsi penegakan hukum mematuhi protokol kesehatan 5M.

Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Imendagri Nomor: 15 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali, serta dan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 443 / 1515 / Org, tentang PPKM Darurat dalam rangka pengendalian lonjakan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Indramayu.

“Melakukan penutupan pertokoan, pedagang kaki lima dan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak memakai masker,” kata Kapolsek.

Melakukan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan 5M: Mencuci tangan, Memakai masker,  Menjaga jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas.

Kapolsek menambahkan petugas juga melaksanakan patroli pengawasan penerapan kebijakan pemerintah dalam rangka PPKM Darurat di tingkat Kecamatan Juntinyuat.