CIREBON (IndependensI.com) – Sat Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap MH terkait peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin resmi. MH diamanka di pasar Kondangan, Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada Senin (30/9).
Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti obat-obatan sedian farmasi jenis dextro sebanyak 784 butir.
“Petugas berhasil mengamankan 784 butir pil dektro, uang tunai Rp.148.000 dari tersangka MH,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubbag Humas Iptu Momon Sukarman, Rabu (2/10).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” sebut Momon. (Chs)