Ilustrasi. Korupsi APBD. (Ist)

APBD Tak Dapat Dikorupsi Kecuali Atas Restu Kepala Daerah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan Gubernur DKI memegang peran kunci untuk mengamankan maupun menyalahgunakan keuangan daerah.

Untuk itu, ia menyebut korupsi ABPD Jakarta tidak dapat terjadi kecuali kejahatan itu direstui oleh kepala daerah.

Ahok juga memastikan sistem penganggaran secara elektronik (e-budgeting) yang diterapkan Pemprov DKI menyulitkan penggelapan anggaran.

“Kalau kepalanya sudah lurus, bawahnya mana berani enggak lurus,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, baru-baru ini.

Mengutip Detikcom, sistem pengganggaran elektronik Pemprov DKI menggunakan kata sandi. Selain hanya dipegang segelintir pejabat tinggi Pemprov, sistem itu juga diawasi KPK dan BPK.

“Sistem e-budgeting itu jalan semua, kecuali gubernur yang melanggar atau dia menyuruh Bapedda langgar,” tutur Ahok.

Tak hanya itu, Ahok juga menyebut hubungan gubernur dan DPRD DKI vital pada pelaksanaan penganggaran secara elektronik. “APBD itu aman kalau tidak diubah-ubah, kecuali gubernur enggak berani melawan DPRD dan tidak mau (ada sistem e-budgeting),” ucapnya.

Sistem penganggaran elektronik itu, kata Ahok, diterapkan dengan penggunaan tiga kata sandi. Ahok berkata, cara itu ditempuh agar tidak ada pejabat yang dapat mengubah anggaran tanpa diketahui pejabat lainnya.

“Tidak bisa ubah sembarangan, ada kuncinya, pokoknya yang diluar template itu udah tidak bisa mengajukan. Kami sudah ada template biar enggak ada anggaran yang enggak jelas,” kata Ahok.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saifulah mengatakan, selama ini sistem e-budgeting tersebut menutup munculnya potensi tindak pidana korupsi di Pemprov. Ia berharap, gubernur baru DKI tak mengganti sistem itu.

“Ini sudah bagus, jadi seharusnya jangan ada yang mengubah lagi sistem ini. Kan ketahuan semuanya penyaluran dan penggunaan dana APBD,” kata Saifulah.

Penerapan sistem penganggaran elektronik di lingkungan Pemprov DKI diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2013 tentang Penyusunan RAPBD/ APBDP melalui electronic budgeting. Peraturan itu diteken Joko Widodo kala masih menjabat orang nomor satu di Jakarta.