Jakarta (Independensi.com)
Pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing dan e-katalog ternyata tetap rentan terjadi korupsi seperti dalam pengadaan alat mesin pertanian oleh Kementerian Pertanian pada Program Kedaulatan Pangan tahun 2015 yang disidik Kejaksaan Agung.
Masalahnya dalam perencanaan, pengadaan serta pelaksanaan penyaluran barang kepada pihak penerima tidak sesuai pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan alat mesin pertanian tahun anggaran 2015.
Kejaksaan Agung pun untuk membuat terang kasus tersebut memeriksa dua auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian tahun 2015 yaitu Sutresno dan Siti Noor Jannah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Selasa (8/10/2019) kedua auditor Itjen Pertanian tersebut diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.
“Keduanya dimintai keterangan terkait hasil audit pengadaan alat mesin pertanian dalam program kedaulatan pangan tahun 2015 di Kementerian Pertanian,” tutur Mukri.
Seperti diketahui kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut berawal ketika Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai melalui mekanisme e-purchasing dan e-katalog.
Alat-alat mesin pertanian itu berupa traktor roda dua dan roda empat, pompa air, rice tranplanter, seeding tray dan excavator yang dana untuk pengadaannya berasal dari APBN Refocusing dan APBN-P TA 2015 sebesar Rp1,658 triliun. (MUJ)