Sat Narkoba Polres Cirebon Ringkus Pria yang Edarkan Obat-obatan Daftar G Tanpa Ijin Resmi

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Sat Narkoba Polres Cirebon menangkap HW pria asal Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (2/10) depan rumah kontrakannya. Ia ditangkap karena mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin resmi.

“Terduga ditangkap serta diamankan sehubungan dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya,”
kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasubbag Humas Iptu Muhyidin, Rabu (9/10).

Da hasil penangkapan petugas menemukan barangbukti berupa obat-obatan sediaan farmasi jenis obat pil Tramadol yang tidak memiliki ijin edar dan uang tunai diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut

“Petugas mengamankan 80 butir pil jenis Tramadol dan uang diduga sisa hasil penjualan sebesar Rp.155.000 dan satu ujit handphone yang digunakan tersangka saat transaksi jual beli obat dengan konsumen,”tambah Muhyidin.

Pada saat dilakukan penangkapan barang bukti tersebut disimpan dalam tas warna merah dan diakui milik tersangka untuk dijual kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses sidik lebih lanjut.

Polisi kini tengah mengejar pemasok obat-obatan itu kepada HW.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HW yaitu Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara,”sebut Muhyidin. (Chs)