Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kemungkinan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa dalam kasus pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung, Jawa Barat terkait pinjaman kredit PT Tirta Amarta Bottling (TAB) sebesar Rp1,8 triliun.
Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/10/2019) menyebutkan upaya hukum luar biasa itu akan dilakukan sepanjang ditemukan adanya novum atau bukti baru.
Apalagi pihaknya mendapatkan kabar dua dari lima hakim MA tingkat kasasi melakukan dissenting opinion. “Berarti mereka tidak ada kesamaan sikap dan pendapat,” tuturnya seusai melantik 18 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan.
Hanya saja dia belum dapat memastikan kapan pihaknya mengajukan PK. “Karena kami belum terima salinan putusan kasasi MA,” tuturnya.
Prasetyo pun tetap meyakini kasus pembobolan Bank Mandiri tersebut terbukti. “Kalau kita sudah limpahkan ke pengadilan tentu benar-benar kita yakini dapat dibuktikan,” ucapnya.
Hal itu, tuturnya, bisa dilihat dari sisi pengajuan kredit, tambahan kredit yang didasarkan jaminan fiktif, nominal yang spektakuler, serta tidak jelas peruntukannya atau tidak sesuai dengan apa yang diajukan.
“Tapi faktanya, ketika pihak lain ternyata membebaskan karena mungkin alasan-alasan yang kita sendiri tidak jelas,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Seperti diketahui majelis hakim kasasi MA diketuai Suhadi dengan anggota Andi Samsan Nganro, Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Leopold Luhut Hutagalung pada Selasa (1/10/2019) menolak kasasi jaksa atas enam dari tujuh terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung yang sebelumnya ketujuh terdakwa diputus bebas Pengadilan Tipikor Bandung.
Ke enam terdakwa yaitu Direktur PT TAB Rony Tedy dan Head Accounting PT TAB Juventius, serta empat terdakwa dari pihak Bank Mandiri.
Ke empatnya yaitu Surya Beruna (Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung), Frans Eduard Zandstra (Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung) dan Poerwitono Poedji Wahjono
(Wholesale Credit Risk Head-WCK Bandung)
Sedang terdakwa Totok Suharto (Komite Pemutus Tingkat Pertama Bank Mandiri) baru sidang kasasinya pada 7 Oktober 2019.
Sementara itu Juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang juga anggota majelis hakim kasasi, Kamis (3/10/2019) mengatakan MA menolak kasasi jaksa untuk ke enam terdakwa karena putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sudah tepat.(MUJ)