GRESIK (Independensi.com) – Aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal (Ilegel Mining), tampak terjadi di Desa Lampah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik Jawa Timur. Karena, banyak kendaraan angkutan berat (dump truk) yang tengah mengantri hasil pengerukan tanah oleh alat berat (excavator) diarea penambangan.
Menurut Bupati, LSM FPSR Aris Gunawan, aktifitas penambangan berada diarea lahan negara atau tanah desa. Padahal, lahan seluas sekitar 500 meter persegi yang sedang dilakukan pengerukan. Dengan alasan untuk dibuat waduk, agar bisa dimanfaatkan warga.
“Kalau benar lahan itu dikeruk (ditambang) untuk membuat waduk, kenapa tanah hasil penambangannya kok di perjual belikan yang keuntungannya tidak dimasukkan ke kas desa,” ujarnya kepada independensi.com, Rabu (16/10).
“Anehnya lagi, truk yang hendak muat tanah tambangan saat kami samperin untuk ditanya. Ada truk yang langsung putar balik dan meninggalkan area tambang. Makanya, kami menduga aktifitas penambangan ini tak berizin alias ilegal,” katanya.
Di tambahkan Aris, pihaknya akan meneruskan persoalan tersebut ke pihak terkait. Agar turun kelapangan, agar menindak tegas aktifitas penambangan yang ilegal.
“Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) atau pihak terkait di Provinsi Jawa Timur. Harus turun tangan dan bertindak bila dugaan kami itu benar. Karena, hal itu tentunya bertentangan dengan undang-undang ilegal mining nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan ilegal dengan sanksi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar,” tukasnya.
“Persoalan lainnya, warga sekitar lokasi penambangan ini merasa terganggu dengan aktifitas hilir mudik truk maupun suara bisa alat berat yang digunakan untuk menambang,” tandasnya. (Mor