Jakarta (Independensi.com)
Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka kasus korupsi Soedirjo Aliman alias Jen Tan seorang pengusaha kelas kakap asal Makassar yang menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Jen Tan ditangkap ketika yang bersangkutan sedang berada di daerah Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Kamis (17/10/2019) selanjutnya Jen Tan diterbangkan ke Makassar untuk menjalani proses hukum dari kasus yang disangkakan kepada.
Mukri menyebutkan Jen Tan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Kasus yang disangkakan kepada pemilik PT Jujur Jaya Sakti ini terkait dugaan korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tersangka mengklaim tanah itu miliknya dan menyewakan kepada PT Pembangunan Perumahan untuk digunakan sebagai akses jalan menuju proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) sebesar Rp500 juta.
“Tapi sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dua tahun lalu Jen Tan malah melarikan diri sampai kemudian ditangkap,” kata Mukri seraya menyebutkan Jen Tan adalah buronan ke 345 yang berhasil ditangkap melalui program Tangkap Buronan atau Tabur 31.1 pada 2018.(MUJ)