Salah satu usaha lokasi Penambangan Pasir galian C milik Abu Kari

Kapolres Kampar Tanggapi Aktivitas Penambangan Pasir Galian C Ilegal

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Terkait aktivitas penambangan pasir galian C yang disinyalir tidak memiliki izin Usaha Pertambangan maupun izin lainnya yang berlokasi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH,Sik saat di konfirmasi Independensi.com menanggapi dengan dingin.

AKBP Asep Darmawan mengklaim memiliki daftar nama nama pemilik usaha penambangan khusus galian C yang Legal di wilayah hukumnya.

“Saya punya daftar untuk galian C. Datanya ada di saya. Tanggal berapa masa berlakunya (masa berakhir izin) 2019 ini ada yang tinggal berapa bulan lagi jadi saya ada datanya”, ujar Asep kepada Independensi.com saat dihubungi melalui seluler Senin (21/10/2019)

AKBP Asep Darmawan yang baru menjabat sebagai Kapolres Kampar  ini meminta waktu untuk mempelajari terkait aturan aturan tentang pertambangan, walaupun demikian ia menegaskan akan menindak tegas bagi pengusaha atau oknum penambangan pasir galian C yang telah melanggar aturan hukum di wilayahnya.

“Tapi saya juga akan mempelajari izin apa saja yang harus dilengkapi kegiatan galian C. Saya akan lengkapi dulu dengan kemampuan Anggota saya terkait dengan aturan aturan hukum dan datanya. Segala sesuatu yang tidak sesuai aturan, segala sesuatu yang melanggar aturan hukum akan ditindak”. Kata AKBP Asep Darmawan

Sementara itu, setelah diketahui Camat Tambang bernama Abu Kari yang disebut sebut salah satu pemilik usaha Penambangan galian C di wilayah administrasinya tidak mau memberikan komentar.

Abu Kari merasa apa yang telah diberitakan wartawan Independensi.com sebelumnya sudah faktual dan tidak perlu dipertanyakan lagi.

“Apalagi? Sudah Abang beritakan. Udah bagus itu apalagi,” ujar Abu Kari kepada Independensi.com saat dihubungi melalui telepon Senin (21/10/2019). (Jackson Sihombing).