Penambangan pasir dan batu di Desa Kualu Kabupaten Kampar, Riau tidak memiliki izin atau illegal

Penambangan Pasir Galian C di Desa Kualu Kampar Illegal

Loading

KAMPAR (Independensi.com) – Aktivitas usaha penambangan pasir galian C di Desa Kualu, Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar Provinsi Riau ternyata tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pengelolaan Produksi Pasir dan batu di bantaran sungai Kampar.

Dari puluhan titik lokasi keberadaan usaha yang disinyalir sudah eksploitasi sumber daya alam ada di Desa Kualu itu. Penambangan itu dilakukan oleh pihak perorangan maupun atas nama perusahaa. Namun  belum ada satupun yang mengurus usaha perizinan yang sudah diatur oleh undang-undang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Minerba dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ir M. Ridwan Dermawan melalui Staf kuhusus analisis perkembangan ESDM Provinsi Riau, Azwir.

Dikatakan Azwir, dalam keterangannya kepada Independensi.com ketika ia sudah mendapatkan penjelasan seputar aktivitas penambangan pasir galian C yang diduga Ilegal itu, bahwa selama ini aktivitas penambangan pasir galian C yang telah berjalan bertahun tahun itu belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.

“Tidak ada  (belum memiliki ijin).  Sebab ijin (usaha penambangan) itu apabila ada IUP baru bisa dikatakan ada ijin. Selama tidak ada IUP berarti tidak ada ijin”, ujar Azwir, Kepada Independensi.com saat berbincang bincang di kantornya, Senin (21/10/2019).

Ia juga menerangkan awal mula proses pengurusan IUP memang tidak gampang, karena Ijin dikeluarkan oleh Gubernur. “Pertama urus wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) di daftar dulu, baru masuk IUP eksplorasi, kemudian setelah ada kegiatan yang dilakukannya baru keluar IUP operasi produksi. Sekarang semua pengurusan sudah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tapi tujuan ke Gubernur dulu,”terang Azwir lagi.

Aktivitas Penambangan Pasir galian C yang telah mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kampar sejauh ini ada sembilan, baik perorangan maupun atas nama perusahaan. Namun kebanyakan IUP nya hampir berakhir, karena jangka waktu IUP hanya lima tahun.

Berikut daftar nama usaha yang sudah memiliki IUP Produksi Batuan di Kabupaten Kampar dan telah diakui Dinas ESDM Provinsi Riau

1. Eka Sumahamid Lokasi di desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, IUP berakhir tanggal 30 April 2020

2. Jeri Vamatra Lokasi di desa muara uwai, Kecamatan Bangkinang, IUP berakhir tanggal 4 Juli 2019

3. PT Pantian Ragi Perkasa Lokasi di desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, IUP berakhir tanggal 29 Desember 2019

4. Ral Mulyadi Lokasi di desa ganting damai, Kecamatan Salo, IUP berakhir 31 Desember 2019

5. Omar Yudistira Lokasi di desa Terantang, Kecamatan Tambang, IUP berakhir tanggal 31 Oktober 2019

6. Asmen Lokasi di desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, IUP berakhir 9 Maret 2020

7. CV Mitra Anugerah Lokasi di desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar kiri hulu. IUP berakhir tanggal 29 Desember 2021

8. Anasril Lokasi di desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang. IUP berakhir tanggal 18 November 2019

9. Syamsurizal DT Reno Lokasi di desa Pongkai Istiqomah, Kecamatan XIII Koto Kampar. IUP berakhir tanggal 31 Desember 2019

Dari sembilan daftar nama yang disebutkan di atas baik perusahaan maupun perorangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar masing-masing telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan sehingga bisa membedakan mana yang Ilegal ataupun Legal.

Selanjutnya,Azwir juga menambahkan, pihaknya bisa memantau usaha pertambangan di provinsi Riau apabila setiap usaha tersebut memiliki IUP.

Azwir membedakan fungsi pengawasan hukum dengan institusinya untuk bagi yang tidak memiliki IUP, Pihaknya tidak bisa menindak terhadap aktivitas penambangan liar apabila IUP tidak ada.

Karena menurutnya, fungsi dinas ESDM hanya sebagai teknis saja. “Jadi Begini, tugas dinas terkait (ESDM) itu memantau (usaha penambangan) bagi yang punya IUP saja. Kalau sudah punya IUP sudah ada suatu kewajiban mereka, tapi kalau tidak punya IUP apa yang kita pantau? Tidak punya IUP itu sama dengan mencuri. Berarti kan itu sudah urusan penegak hukum. Kita disini hanya teknis saja,”pungkas Azwir.

Sebelumnya telah diberitakan Independensi.com bahwa ada aktivitas penambangan pasir galian C liar di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kampar desa Kualu, kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Aktivitas itu sudah lama berlangsung. Bahkan Camat Tambang inisial AK di sebut sebut pemilik salah satu diantara usaha penambangan pasir galian C yang berada di bantaran sungai Kampar tersebut. (Jackson Sihombing)