CILEGON (Independensi.com) – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui sistem automasi perkarantinaan, IQFAST di wilayah kerja Cilegon periode Januari – Oktober tahun 2018 berhasil membukukan ekspor dedak gandum sebanyak 12,3 ribu ton dengan nilai Rp 39,6 milyar. Tercatat ekspor tersebut ke 4 negara masing-masing Cina, Vietnam, Filipina dan Papua Nugini.
“Kita apresiasi pelaku usaha yang telah memberi nilai tambah menjadi produk ekspor dari bahan baku yang didatangkan dari luar,” kata Andi Setiawan Petugas Karantina Tumbuhan Cilegon saat melakukan tindakan karantina di gudang pemilik PT. Bungasari Flour Mills Indonesia di Cilegon, Selasa (22/10/2019).
Andi menyebutkan untuk nilai ekspor dedak gandum di periode yang sama ditahun 2019 tercatat volume 2,5 ribu ton dengan nilai Rp 9,1 miliar.
“Tren kenaikan ekspor produk ini biasanya tercatat di akhir tahun dan diperkirakan akan mencapai angka yang kurang lebih sama dengan tahun lalu,” sebutnya.
Andi menjelaskan dedak gandum merupakan produk sampingan dari pengolahan biji gandum menjadi tepung. Dedak gandum dihasilkan dari bagian terluar dari kulit gandum yang disebut bran dan kulit gandum bagian dalam yang disebut pollar, tambahnya.
“Di negara tujuan, dedak gadum dimanfaatkan sebagai bahan baku pakan ternak karena memiliki kadar protein dan nutrisi yang tinggi, “ ujarnya.
Layanan Ekspor Cepat, Jemput Bola
Andi menuturkan Kementan melalui Karantina Pertanian memberikan layanan cepat guna mempercepat ekspor dengan melakukan jemput bola. Pelayanan cepat sangat penting sebab dedak gandum menyimpan potensi diserang serangga gudang yang tidak diperbolehkan oleh negara tujuan ekspor.
“Bebas hama gudang dan lainnya merupakan persyaratan teknis ekspor negara tujuan. Guna memastikan sehat dan aman, kami siapkan layanan pemeriksaan karantina dengan system jemput bola,” terang Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan rangkaian tindakan pemeriksaan di gudang pemilik ini dapat mempercepat proses bisnis eksportasi sebanyak 30%. Secara rinci, Andi menjelaskan pemeriksaan fisik pada setiap kemasan, pengambilan sampel untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan lainnya.
Setelah selesai dilakukan tindakan karantina dan dinyatakan sehat, dedak gandum ekspor dapat mengantongi sertifikat kesehatan tumbuhan atau Phytosanitary Certificate.
“Karantina Pertanian sebagai otoritasi penjamin kesehatan dan keamanan sesuai persyaratan negara tujuan,” tandas Andi.(***)