Kondosi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi milik Pemkot Bekasi. (ist)

Kelola Sampah Perlu Pembenahan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah  Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengakui, pihaknya akan menjadikan saran dan masukan LSM Koalisi Kawali Idpnesia Lestari, jadi rujukan pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

“Tulisan LSM Kawali tentang pengolahan sampah di Bekasi menjadi perhatian kami untuk lebih serius menangani sampah yang ada. Tentu masukan ini menjadi rujukan kami dalam mengambil kebijakan,” ungkap Yayan Yuliana, kemarin.

Sebelumnya, Ketua Kawali Jawa Barat Edvin Gunawan ingin agar Pemkot Bekasi lebih serius mengatasi persoalan sampah. Karena kata Edwin masih banyak hal yang  perlu dibenahi terutama dari berbagai aspek sehingga kegagalan investor pengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Sumur Baru, Kecamatan Bantargebang, tidak terulang.

Menurut  Yayan, pihaknya menjadi salah satu kota dari 12 Kota/Kabupaten di Indonesia yang masuk pada program percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi memiliki TPA Sumur Batu di Bantargebang berdampingan dengan tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai kota yang masuk dalam Perpres 35 Tahun 2018, Kota Bekasi perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah pusat agar pogram pembangunan instalasi pengolahan sampah PSEL terus berlanjut.

Dikatakan, persoalan sampah akan terus ada sepanjang manusia menghasilkan sampah diantarnya berasal sampah rumah tangga. Di Kota Bekasi, produksi sampah mencapai sekitar 1800 ton per hari, dan belum maksimal tertangani walaupun pernah bekerjasama dengan berbagi investor untuk menangani sampah di TPA Sumur Batu.

“Kota bekasi tidaklah berjalan sendiri namun mendapatkan pendampingan dari pemerintah pusat sebagai salah satu proyek strategis nasional,” kata Yayan

Melalui surat Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 545/D3.Maritim/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019, katanya,  hal penyampaian acuan dokumen terkait PSEL telah ditetapkan dokumen acuan untuk mendukung percepatan tahapan proses penyusunan pre-FS PSEL.

“Kita harap berbagai elemen masyarakt juga terus mendukung keseriusan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengolah sampah lebih baik lagi,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini dokumen pre-FS PSEL Sumurbatu telah disusun oleh Pemkot Bekasi dengan mengkaji seluruh aspek yang disyaratkan dan dalam proses pendampingan ke pemerintah pusat untuk dilakukan verifikasinya dan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen outline bussines case (OBC) nya.

Berbagai hal yang menjadi kajian seperti Model kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPBU), study analisis manajemen resiko, analisis dukungan pemerintah, tindak lanjut terhadap isu-isu yang berkembang dan Rencana pengadaan KPBU.  Tentu kata Yayan, hal yang dikaji ini sesuai Peraturan Menteri Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 maka Pre-FS PSEL Sumur Batu juga mengatur lima aspek yakni aspek hukum, aspek kelembagaan, aspek pendanaan, aspek social budaya masyarakat, dan aspek pendanaan.

“Maka, proses pengawalan terhadap percepatan ini tidak hanya terhadap acuan dokumen pre-FS nya namun juga terhadap acuan proses tender Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” katanya. (jonder sihotang)