GRESIK (Independensi.com) – Gugatan Praperadilan dilakukan oleh Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Jawa Timur Andhy Hendro Wijaya, pasca penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif pajak di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat.
Praperadilan itu didaftarkan oleh Hariyadi, S.H. dan Taufan Rezza, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari Andhy Hendro Wijaya ke Pengadilan Negeri Gresik pada, Kamis (24/10). Karena, penetapan yang disandang kliennya itu dianggap terlalu terburu-buru.
“Dasar penetapan tersangka Andhy Hendro Wijaya itu adalah dari pengembangan putusan sidang potongan jasa insentif pegawai di BPPKAD dengan terdakwa M. Mukhtar, yang saat ini perkaranya dalam status banding. Sehingga perkara ini, masih belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan masih perlu diuji keabsahannya,” kata, Taufan Rezza kepada wartawan.
“Harusnya kejaksaan jika melakukan pengembangan, mestinya menunggu dulu hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
“Kami mempermasalahkan penetapan Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka yang secara tiba-tiba, padahal klien kami belum diperiksa sebagai saksi. Meskipun, klien kami sudah 4 kali dipanggil tetapi selalu mangkir,” tegasnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut Taufan, penetapan tersangka syaratnya harus ada bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP. Yakni, dua alat bukti yang cukup dan harus didengar keterangan calon tersangka.
“Untuk ketentuan yang dimaksud itu, belum dilalui oleh pihak Kejaksaan. Makanya, kedua alasan tersebut, nantinya akan kami jadikan sebagai alasan dasar dalam gugatan praperadilan yang kita ajukan,” ungkapnya.
Sementara, Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo membenarkan jika pihaknya telah menerima gugatan praperadilan terkait perkara Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya.
“Gugatan sudah diterima oleh pimpinan dan sedang dipelajari, selanjutnya dalam waktu dekat pimpinan akan menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan perkara ini,” tuturnya.
Terkait, prapradilan yang diajukan Andhy Hendro Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandu Pramukartika menyatakan tak gentar dan siap menghadapi.
praperadilan yang dilakukan tersangka Sekda Gresik. Pihaknya menegaskan selalu siap menghadapi praperadilan tersebut di pengadilan.
“Penetapan tersangka terhadap Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya yang kita lakukan, sudah sesuai dengan prosedural yang diatur dalam Undang-Undang. Yakni, adanya dua alat bukti, saksi dan barang bukti, serta adanya putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” tukasnya.
“Amar putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan, agar petugas yang berwenang untuk melakukan pengembangan pada perkara potongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik dengan terdakwa mantan Plt Kepala BPPKAD, M. Muhtar itulah dasar penetapan,” tandasnya. (Mor)