Kepala Seksi Datun Kajari Gresik, Andy Rahman saat menanyai pemilik Apotik dan Klinik

Ada Ratusan Apotik dan Klinik Di Gresik Tak Kantongi Izin

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur, memanggil ratusan klinik dan apotik. Karena, belum mendaftarkan badan usahanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Kepala Seksi Datun Kajari Gresik, Andy Rahman mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengingatkan agar para pemilik apotik dan klinik. Agar taat dan patuh terhadap Undang-undang No 40 tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional.
“Di dalam undang-undang tersebut, tertulis jelas bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Jika tidak dipatuhi maka ada sanksi tegas, yang bisa diterapkan kepada pelanggar,” ujarnya, Selasa (5/11).
Di tambahkan Andy, sanksi yang akan dikenakan kepada pemilik apotik dan klinik. Mulai dari, sanksi administrasi, pencabutan izin usaha hingga pemidanaan.
“Tidak hanya itu, pemilik yang tidak memiliki izin juga kemungkinan tidak mendapatkan layanan publik. Seperti, pengurusan izin perpanjangan klinik hingga yang paling ekstrim tidak bisa mengurus SIM,” tegasnya.
“Selain melakukan himbauan, kami juga mengingatkan mengenai sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik usaha. Kejaksaan sebagai mitra BP Jamsostek akan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tukasnya.
Disamping itu, kami akan melakukan klarifikasi mengenai kendala atau hambatan apa yang terjadi. Sehingga, mereka belum mendaftarkan klinik atau apotiknya,” tandasnya. (Mor)