Terpidana Kokos Jiang (tengah baju putih) buronan yang ditangkap aparat kejaksaan

Aparat Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Kokos Jiang di sebuah Rumah Sakit Swasta

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Aparat kejaksaan kembali berhasil menangkap salah satu buronan. Dia adalah Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, 59, terpidana kasus korupsi pengadaan cadangan batubara PT PLN Batubara.

Direktur Utama PT Tansri Madjid Energy (TME) ini ditangkap Tim gabungan Intelejen Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) malam sekitar pukul 19.00.

Informasi diperoleh, terpidana ditangkap saat sedang berobat di salah satu rumah sakit milik swasta yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Senin (11/11/2019) mengatakan terpidana adalah buronan ke 146 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1 sepanjang tahun 2019.

“Saat ini buronan pihak Kejati DKI Jakarta tersebut sudah diamankan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Mukri.

Disebutkannya penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang menyatakan Kokos Jiang secara bersama-sama terbukti korupsi pengadaan cadangan batubara PT PLN Batubara.

Kokos pun dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.477 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terpidana ke penyidik Kejati DKI Jakarta di rekening Bank BNI Kacab Pembantu Tempo Scan Tower, sebesar Rp477 miliar.

Sebelumnya Dirut PT TME ini oleh Pengadilan Tipikor Jakarta diputus bebas. Padahal satu terdakwa lain yang didakwa korupsi bersama-sama Kokos yaitu mantan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni dihukum dua tahun penjara.

Kasus korupsi yang menjerat Kokos Jiang berawal ketika bersama Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada terpidana.

Selanjutnya menandatangani nota kesepahaman dan KSO yang tidak dilakukan “desk study” dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.(MUJ)