TB Hasanuddin Desak Kemenhan Jelaskan Perihal Senjata SS IFAR

Loading

Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menjelaskan kepada publik terkait produk senjata serbu prototipe (SS) IFAR 22 peluru kaliber 5,56 mm.

Selain ramai diperbincangkan publik, SS IFAR 22 diduga merupakan produk yang tak berizin.

“Ada beberapa hal yang harus dijelaskan oleh Kementerian Pertahanan kepada publik. Pertama, apakah pengembangan SS IFAR melibatkan Pindad sebagai pemandu utama? Hal ini sangat penting mengingat Pindad juga mengembangkan jenis senapan serbu yang serupa yang digunakan oleh TNI. Jangan sampai terjadi duplikasi alutsista,” kata TB Hasanuddin, Minggu (2/7/2023).

Lalu yang kedua, kata TB Hasanuddin, sudah sejauh mana proses ujicoba dan sertifikasi terhadap SS IFAR tersebut.

Publik harus tahu apakah SS IFAR memenuhi standar militer Indonesia.

“Ketiga, mengenai status izin produksi alutsistanya dari Kemenhan, bagaimana?” cetusnya.

Politisi senior PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan soal user yang diproyeksikan akan menggunakan SS IFAR tersebut.

“Siapa yang akan menggunakan apakah TNI? atau mau diekspor? Hal ini harus clear untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dikemudian hari,” tandas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IX (Subang-Majalengka-Sumedang) ini.

Sebelumnya, Center of Energy and Reaources Indonesia (CERI) menenggarai PT Republik Armamen Industri (RAI) diduga melakukan kanibalisasi komponen 7 pucuk senjata serbu SS2 V4 buatan PT Pindad untuk membuat produk senjata serbu prototipe IFAR 22 peluru kaliber 5,56 mm.

“Kami mendapat informasi bahwa PT Republik Armamen Industri telah pula berhasil membeli sebanyak 7 pucuk senjata serbu SS2 V4 dari PT Pindad di awal tahun 2022. Diketahui alasan pembelian 7 pucuk senjata ini untuk pemakaian pada drone, ternyata diduga senjata itu dikanibal untuk dibuat menjadi prototipe IFAR 22,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.