Pembicara dari Jaksa Hongkong sedang memaparkan penanganan narkoba di negara

Kabadiklat Kejaksaan: Pemberantasan Narkoba Perlu Kerjasama Lintas Negara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengakui Indonesia tengah memasuki fase darurat narkoba sehingga untuk memberantasnya perlu kerjasama dengan negara-negara lain.

Masalahnya, kata Untung di Jakarta, Selasa (13/11/2018), kejahatan narkotika salah satu transnasional organized crime dan bersifat lintas negara yang dalam penangannya memerlukan kerjasama antara sesama penegak hukum.

“Baik secara lintas sektoral dan kelembagaan maupun antar negara melalui mekanisme kerjasama internasional,” tuturnya. Oleh karena itu selama empat hari sejak Senin (12/11/2018) pihaknya menyenggarakan diklat terpadu melibatkan intansi terkait serta beberapa negara lain.

Disebutkannya diklat terpadu antar negara bertema “Penanganan Tindak Pidana Narkotika Lintas Negara” diikuti 30 peserta. Terdiri dari jaksa Indonesia 18 orang, penyidik Polri, BNN dan Bea Cukai serta Oditur Militer masing-masing dua orang.

“Selain itu jaksa Hongkong dua orang serta dari AFP Investigator Australia dua orang,” ucap Untung seraya menyebutkan peserta dari Rusia, Thailand, Malaysia dan Singapura semula ingin ikut diklat. Namun tidak jadi datang.

Tujuan diklat terpadu ini, tutur Untung, untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Selain itu diharapkan juga dapat jadi wadah saling berbagi pengalaman “Learning From Best Practise” dan memperkuat networking antara sesama penegak hukum. “Sehingga akan memudahkan permintaan bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistanece pada saat diperlukan,” tuturnya.

Ditambahkan Untung diklat terpadu yang diselenggarakan pihaknya sebagai wujud dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menghadirkan kembali negara dalam melindungi segeran bangsa. “Serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara Indonesia dari bahaya narkoba.”(MJ Riyadi)