BALI (Independensi.com) – Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) kubu Erwin Taufan menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di Grand Mega Resort, Kuta, Bali, Rabu (13/11/2019). GINSI kubu ketua umum Anthon Sihombing, menilai munaslub ilegal dan cacat hukum.
“Kami nilai munaslub ini cacat, mana ijinnya? Seharusnya level nasional seperti munaslub ini ada ijin dari pihak Polda Bali. Ini tidak ada ijin tapi jalan terus, ini ilegal, yang di dalam keluar semua,” teriak seorang pendukung Anthon.
Pendukung Anthon sempat berusaha masuk ruang munaslub, namun dihalangi petugas keamanan dan pecalang yang berjaga di depan pintu masuk.
“Maaf kami hanya menjalankan tugas pak, kami tidak ada urusan dengan masalah ini, tugas kami hanya mengamankan acara di dalam rungan,” kata seorang petugas keamanan yang berjaga ke pendukung Anthon.
Karena tak ingin mengganggu kenyamanan tamu hotel, Anthon dan pendukung memilih meninggalkan lokasi munaslub.
Humas BPP GINSI kubu Anthon, Riska Harianja menyatakan pihaknya bakal menempuh jalur hukum, lantaran munaslub kubu Erwin Taufan dan Subandi dinilai ilegal dan cacat hukum.
“Yang di dalam (ruangan munaslub) bersikukuh terus melanjutkan, maka kami juga akan menempuh langkah kami sendiri yakni membawa hal ini ke jalur hukum. Kami akan melaporkan munaslub yang cacat hukum ini,” kata Riska di luar ruangan Munaslub.
Munaslub dipandang cacat hukum dan ilegal, sebab menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) GINSI, syarat munaslub bisa digelar yakni kehadiran minimal 1/2 pengurus BPP GINSI dan 1/2+1 Badan Pengurus Daerah (BPD).
“Yang hadir dua dari total 28 pengurus BPP dan enam dari total 14 BPD. Jadi tidak memenuhi syarat. Tidak benar ada klaim dukungan 10 BPD. Dari daftar absensi maksimal hanya enam, itu pun perlu diverifikasi,” paparnya.
Menurut Riska, apabila ada pihak yang hendak melakukan pergantian pengurus melalui munaslub, ia tegaskan upaya tersebut tak sah. Erwin Taufa sendiri, kata Riska telah diberhentikan oleh Anthon berdasarkan rapat pleno pengurus sejak 22 Oktober 2019 lalu.
“Tak hanya Erwin Taufan, BPP juga memberhentikan Ratna Nila Juwita selaku pengurus di Kompartemen Perdagangan dan Perindustrian BPP GINSI. Keduanya dianggap melakukan kesalahan serius yakni diduga mereka telah mencuri dokumen organisasi tanpa seizin ketua umum dan menyalahgunakan wewenang. Diduga mereka juga telah merubah isi anggaran rumah tangga organisasi,” papar Riska.
Pihaknya pun menyesalkan kehadiran mantan Staf Khusus Menko Bidang Perekonomian yang kini menjabat Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi, dalam munaslub.
“Sebagai orang di pemerintahan harusnya beliau tidak menghadiri Munaslub yang diduga tidak memiliki izin (status quo) dari pihak keamanan. Bahkan pihak hotel pun tidak mengetahui bahwa acara itu adalah munaslub GINSI,” tandasnya. (hidayat)