Bupati Rokan Hulu, Riau Suparman

Mendagri Akan Berhentikan Bupati Rohul

Loading

PEKANBARU (IndependensI.Com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku, pihaknya sudah menginstruksikan stafnya di Biro Hukum, untuk menjemput salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait vonis Bupati Rokan Hulu Suparman.

Saya sudah instruksikan staf untuk menjemput salinan putusan Mahkamah Agung. Jika salinan putusan itu sudah ada, baru surat keputussan (SK) penon-aktifan Suparman dari Bupati Rokan Hulu serta pengangkatan langusng Wakil Bupati Rokan Hulu untuk menjabat Bupati Rohul, akan segera dikeluarkan.

Menurut Tjahjo Kumolo, saat ini, pihaknya baru mendapatkan informasi dari media atas pemberitaan terkait putusan MA untuk Suparman. Tidak bisa hanya informasi, harus ada buktinya, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan (termasuk IndependensI.com) di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Kamis (16/11/2017).

Menurut Mendagri, jika putusan MA sudah ada, pihaknya akan segera memproses surat pemberhentian Suparman dari jabatan Bupati Rokan Hulu sekaligus menerbitkan surat keputusan pengangkatan Sukiman yang saat ini menjabat Wakil Bupati untuk menjabat Bupati Rokan Hulu.

Sebagaimana diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor Register: 2233 K/PID.SUS/2017, telah mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk membatalkan vonnis bebas Suparman atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa bulan lalu. Dengan demikian, Suparman harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Kabul terhadap terdakwa dua”, demikian bunyi putusan kasasi seperti yang dikutip dari situs web Mahakamah Agung RI. Perkara kasasi ini ditangani Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. Perkara yang melibatkan Suparman adalah pengembangan dalam sejumlah kasus lainnya.

Sementara sehari sebelumnya, Suparman mengaku akan mengambil sikap patuh dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Sebab, selama ini pihaknya sudah berupaya untuk membuktikan dipersidangan bahwa dirinya tidak bersalah. Sisanya, ia mengaku berserah kepada Allah Sub’hanahu wa ta’ala.

“Sebagai warga negara yang taat hukum kita ikuti proses hukum saja. Keluarga saya, orang terdekat semuanya mendoakan saya. Saya itu saja, sudah cukup. Saya ikuti saja proses hukum ini”, kata Suparman menjawab pertanyaan Independensi.com Rabu, (15/11/2017) usai dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Perbakin Riau.