Ilustrasi Gedung KPK

Cek, Copot dan Pecat

Loading

(Independensi.com) – Setelah lima tahun memimpin pemerintahan mengapa pada periode kedua ini bersuara keras, “saya minta tolong cek, copot pecat, gitu saja sudah”. Ya, karena sudah menyesak sampai ke ubun-ubun kekesalan Presiden Joko Widodo melihat tingkah laku para penyelenggara negara ini, tidak lagi sesuai dengan sumpah jabatan, tugas dan tanggungjawabnya melayani masyarakat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, bahkan sudah sampai menghambat bagi pembangunan nasional.

Presiden Joko Widodo dengan menggunakan kata “menggigit” dengan caranya sendiri melalui Polisi, Kejaksaan Agung dan KPK, siapa yang bermain-main mengganggu agenda besar pemerintah.

Mungkin Presiden sudah kesal setelah mengamati para pejabat negara lima tahun ini sudah keterlaluan, sehingga diingatkan agar tidak bermain-main. Semua tingkatan diingatkan, jangan menggerogoti kekayaan negara jangan menghambat investasi dan inovasi masyarakat dan BUMN.

Peringatan itu dikemukakan di depan para gubernur, bupati, walikota, Kajati, Kajari, Kapolda, Kapolres dan para anggota Dewan daerah dan pusat, artinya tidak ada lagi alasan, sehingga setiap instansi supaya mengoreksi diri mulai dari kebijakan/diskresi sampai Peraturan-peraturan.

Sebab sejak era reformasi denga adanya otonomi daerah, raja-raja kecil seolah menjadi presiden di daerahnya tanpa mengingat dirinya sebagian dari NKRI.

Presiden tentu bukan tanpa alasan mengemukakan kritikan dan koreksi tersebut kalau tidak ada dasar, tidak mungkin beliau menjelek-jelekkan aparatnya kalau tidak ada bukti. Mengapa tidak ditindak selama ini, ya sebagai “ayah yang baik” mengingatkan anak-anaknya dulu.

Periode kedua beliau mau melakukan “sapu bersih” di semua lini, KPK yang selama ini ditengarai sudah menyimpang dari maksud dan tujuan pembentukannya, sesuai dengan hak inisiatif DPR, Presiden mendukungnya untuk dilakukan revisi UU KPK. Presiden melemahkan KPK, tidak masuk akal mau hasil keringatnya dirusak para koruptor.

Presiden menimbang kekuatan, memulai persuasif, mengingatkan kalau masih bermain-main pasti akan ditebas.

Presiden aman melakukan pembersihan, Menteri Dalam Negeri mantan Kapolri yang tahu a-z republik ini, Jaksa Agung tidak dari partai politik, dan Kapolri pasti bekerja sama dengan Mendagri. Masa lalu Mendagri dari Parpol dan Jaksa Agung dari Parpol, sekarang tiba saatnya bertindak, rasa sungkan sudah ringan.

Presiden mengingatkan aparat pemerintah, polisi dan kejaksaan, bahkan KPK untuk tidak bermain-main dalam pencapaian tujuan nasional dan agenda besar bangsa yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

Mudah-mudahan Dewan Pengawas KPK benar-benar telah selesai dengan dirinya, mendorong KPK untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan menggiatkan OTT dan tidak hanya pencegahan, tidak plih bulu, pilih kasih apalagi bermain-main kewenangan.

Seruan Presiden yang : cek, copot dan pecat, menunjukkan bahwa pengawasan selama belum maksimal, atau tidak jalan artinya para insipektorat itu tidak bekerja efektif dan efisien.

Mudah-mudahan cek, copot dan pecat itu tidak hanya kepada orang lapangan, tetapi juga berlaku kepada para atasan yang berwenang menghukum. Sebab tidak bisa diabaikan bahwa setiap pergerakan di instansi seperti pindah tugas, sekolah atau naik jabatan bukan otomatis di instansi tertentu. Untuk menutupi “kepentingan” itu mendorong oprator lapangan berinisiati menyimpang.

Cek, copot dan pecat itu juga menurut hemat kita berlaku kepada gubernur, bupati dan walikota bahkan instansi lain untuk mengevaluasi diri masing-masing, sebab menurut Presiden ada sekitar 42.000 peraturan yang justru menjerat kita, dan khusus untuk pembangkit listri ada 59 ijin yang dibutuhkan.

Intinya bahwa dalam bidang penegakan hukum kita belum mampu karena kita sendiri tidak tahu mau menegakkan yang mana karenan banyaknya.

Dengan kehadiran Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam memberikan angin segar dalam penegakan hukum yang dimulai dari perencanaan, pembentuan dan pelaksanaan.

Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa Advokat itu adalah Penegak Hukum, sebagai penegak hukum organisasinya saja tidak tertata dengan baik. Pengurus organisasi tersebut banyak orang hebat dan banyak tahu, hanya dua yang tidak dimiliki yaitu “tahu diri” dan “tahu malu”. (Bch)

One comment

  1. Itu baru benar, pengurus ( ketua) Advokat hebat, pinter serba tahu, hanya dua yang tidak dimiliki, “tidak tahu diri dan tidak tahu malu”. Sadarlah hai cara hidupmu yang hanya menelan korban yang lain, merusak kehidupan organisasi advokat.😁🤣

Comments are closed.