Penjabat Bupat Bekasi Dani Ramdan saat meninjau limbah di Sungai Cilemahabang. (ist)

Pencemaran Limbah B-3 Sungai Cilemahabang Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kehadiran industri di Kabupaten Bekasi, selama ini menjadi penyumbang terbesar pencemaran lingkungan. Baik lingkungan udara dan perairan atau sungai.  Termasuk perumahan, juga penyebab pencemaran akibat limbah rumah tangga.

Terkait hal itu,  pencemaran berat, kini terjadi di Sungai Cilemahabang, di Desa Karang Bahagia dan Dewa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara,  Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dugaan kuat, air hitam pekat dan berbau di Sungai yang merupakan Saluran Irigasi yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II itu, termasuk limbah bahan beracun dan berbau (B-3).

Mustinya sesuai aturan, setiap industri penghasil limbah, wajib melakukan pengolahan limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).  Pengelolaan ini menjadi kewajiban Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi dalam pengawasan. Tapi, pencemaran akibat limbah industri di daerah ini, kian bertambah parah.

Terkait pencenaran di Sungai Cilemahabang,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menindak tegas pelaku pembuang limbah industri tersebut. Saat ini dalam penelusuran asal limbah.

“Kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena ini merupakan pelanggaran pidana lingkungan,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (7/9/2021).

Ia  mengakui, kondisi Kali Cilemahabang sudah tercemar limbah industri, warna air hitam. Nanti kita panggil pengusaha yang terbukti membuang limbahnya ke kali, tegasnya.

Kali Cilemahabang yang merupakan saluran irigasi Perum Jasa Tirta (PJT) II Lemahabang itu, kondisi sangat memprihatinkan. Warna air sudah hitam pekat namun warga sekitar masih menggunakan sebagai keperluan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.

Sejumlah warga di sana mengakui, pihaknya terpaksa menggunakan air saluran irigasi kendati sudah tercemar limbah. Warga minta pemerintah tegas dalam pencemaran ini. (jonder sihotang)