Jakarta (Independensi.com)
Terpidana kasus korupsi jual beli nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Atto Sakmiwata Sampetoding yang ditangkap aparat kejaksaan Indonesia di Malaysia segera akan dieksekusi jaksa guna menjalani hukuman lima tahun penjara.
Atto ditangkap Tim Kejaksaan Agung dibantu pihak otoritas Malaysia di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Rabu (20/11/2019) malam sekitar pukul 21.00 waktu setempat setelah terbang dari Singapura.
“Dia diamankan sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh pihak otoritas yang berwenang,” kata Sekretaris JAM Intelijen Sunarta dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Dikatakan Sunarta berkat koordinasi yang baik antara Kejagung, Atase Imigrasi dan atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan pihak Otoritas di Malaysia, Atto diserahkan kepada Tim Kejagung untuk dipulangkan ke Indonesia.
Terpidana tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (21/11/2019) dengan pengawalan Tim Intelijen Kejagung dan langsung dibawa ke Rutan Kejagung untuk proses selanjutnya.
Disebutkan Sunarta bahwa penangkapan Atto mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014 yang menghukumnya lima tahun penjara, denda Rp500 juta serta harus membayar uang pengganti Rp24,1 miliar.
Managing Director PT Kolaka Mining International (KMI) ini dihukum karena terbukti korupsi dalam jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 24 milyar.
Sunarta menyebutkan dengan ditangkapnya Atto maka sudah 154 buronan ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1 sepanjang 2019 atau sudah 360 buronan sejak 2018.(MUJ)