Jakarta (Independensi.com)
Pemerintah melalui Menkopolhukam dan Jaksa Agung sepakat untuk membubarkan salah satu program kejaksaan yang sempat menjadi ikon yaitu Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan atau TP4.
Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mengatakan rencana pembubaran TP4 baik di pusat dan daerah sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung Burhanuddin, Rabu (20/11/2019)
“Sudah ada kesepakatan TP4P dan TP4D segera dibubarkan,” kata Mahfud didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan seusai kunjungannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Dia menyebutkan awalnya tim yang dibentuk di era Jaksa Agung HM Prasetyo sebenarnya untuk mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar bersih.
Dalam perkembangannya, tutur dia, kerap menyimpang dari tujuan awal pembentukan TP4. “Ada keluhan oknum tertentu mengambil keuntungan,” kata Mahfud.
Padahal TP4P dan TP4D dibentuk dengan tugas mendampingi dan mengawal setiap kepala daerah yang akan melaksanakan program pembangunan sehingga anggaran dari pemerintah digunakan tepat sasaran.
Dikatakan juga Mahfud MD kedatangannya ke Kejagung untuk menemui Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda, serta untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan visi misi Presiden Joko Widodo.
Dia pun melihat Jaksa Agung Burhanuddin telah membuat sejumlah kebijakan yang sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.(MUJ)