Tiga dari lima tersangka proyek di Dinas Perkim Kabupaten Banjar saat dibawa ke LP Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.

Kejati Kalsel Tahan Lima Tersangka Proyek Sambungan Air Bersih di Banjar Tahun 2016

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tahan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan sarana dan prasaran penunjang air bersih pedesaan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2016.

Dari ke lima tersangka yang ditahan dua diantaranya pejabat Dinas Perkim Kabupaten Banjar yaitu EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu MS (Direktur CV Wiratama Karya, LSW (Direktur CV Karya Putra) dan BRN (Karyawan PDAM Intan Banjar).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (28/11/2019) mengatakan para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin selama 20 hari terhitung sejak Kamis 28 November 2019.

Penahanan tersebut dilakukan setelah ke lima tersangka proyek penyambungan air bersih di Banjar selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan.

Mukri menyebutkan dalam kasus yang disidik sejak Juni 2019, tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek penyambungan air bersih di Kabupaten Banjar tahun 2016 bernilai sebesar Rp9,1 miliar.

“Akibat dugaan penyimpangan dalam proyek pekerjaan tersebut negara dirugikan sebesar Rp4,2 miliar,” kata juru bicara Kejagung ini.

Dalam kasus tersebut para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(MUJ)