Kajari Kota Cirebon Syarifuddin dan dari pihak PT Pos Indonesia dan BRI saat launching pelayanan tilang terkoneksi nasional

Kena Tilang di Kota Cirebon Bisa Bayar Dendanya Di Kantor Pos Seluruh Indonesia

Loading

Cirebon (Independensi.com)
Kota Cirebon sebagai salah satu kota di wilayah Jawa Barat yang menjadi tujuan maupun perlintasan masyarakat di sepanjang pantai utara Pulau Jawa adalah termasuk kota yang setiap hari ramai dan padat dilintasi dengan berbagai kendaraan.

Baik itu kendaraan milik pribadi roda empat maupun roda dua. Juga angkutan umum seperti bus-bus umum dan truk-truk pengangkut berbagai barang kebutuhan masyarakat.

Sehingga tidak heran berbagai pelanggaran lalu-lintas pun sering terjadi. Baik yang dilakukan oleh masyarakat setempat maupun di luar kota Cirebon.

Bagi masyarakat Kota Udang julukan dari Kota Cirebon ini mungkin tidak masalah jika melanggar lalin dan kena sanksi tilang. Tapi bagaimana masyarakat di luar Cirebon yang harus bayar denda dan ambil barang-bukti tilang. Tentunya sangat merepotkan.

Namun mulai hari ini sudah ada solusinya. Berkat inovasi dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bekerjasama PT Pos Indonesia dan BRI dengan meluncurkan pelayanan pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang terintegrasi dan terkoneksi secara nasional.

“Pelayanan tilang terintegrasi dan terkoneksi secara nasional memang untuk yang pertama di seluruh Indonesia. Jadi Kejari Kota Cirebon sebagai pionir,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Syarifuddin kepada Independensi.com, Jumat (29/11/2019).

Dia menyebutkan pelayanan pihaknya itu adalah bagian dari pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Jadi masyarakat di luar kota Cirebon kini akan mudah bayar denda tilang di kantor pos terdekat di seluruh Indonesia,” katanya.

Dia mencontohkan misalnya warga Jakarta, Semarang atau Surabaya yang kena tilang di Cirebon bisa membayar denda tilangnya di kantor-kantor Pos setempat.

“Cukup bayar denda tilang di kantor Pos terdekat dan bayar biaya pengiriman. Nanti barang-bukti tilangnya akan dikirim ke rumah oleh PT Pos,” katanya

Oleh karena itu, tutur dia, kini pelanggar tilang tidak perlu lagi sampai mengantri di kantornya dan tidak ada lagi memakai jasa titip atau jasa tidak resmi.

Kajari Kota Cirebon Syarifuddin dengan masyarakat yang akan bayar denda tilang

Pelayanan Kejari Kota Cirebon merujuk antrian masyarakat yang akan bayar denda dan mengambil barang-bukti tilang. Terutama pada setiap kali sidang tilang pada hari Jumat.

“Masyarakat yang antri bisa mencapai seribu sampai dua ribu orang. Kita pun sudah menyediakan ruang tunggu yang nyaman. Tapi tidak bisa menampung semua,” tutur Syarifuddin.

Disebutkannya meskipun sudah memberikan kemudahan. “Tapi kita tidak bisa paksa masyarakat bayar denda tilang di kantor Pos. Jadi kita tetap siap layani di kantor.”

Kepala Regional V Jawa Barat dan Banten PT Pos Indonesia Helly Siti Halimah mengakui pelayanan pembayaran denda tilang yang terkoneksi secara nasional ini adalah untuk yang pertama di Indonesia.

“Jadi untuk kota Cirebon ini pelayanan yang pertama terkoneksi secara nasional. Sebelumnya hanya lokal,” katanya seraya menyebutkan program pelayanan yang sama akan dilanjutkan di wilayah lain di Jawa Barat.(MUJ)