PEKANBARU (Independensi.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor sekalian kediaman Dedi Handoko, pengusaha hiburan nomor wahid di Kota Pekanbaru, di Jalan Tanjung Datuk Nomor 85 B Pekanbaru, Riau. Penggeledahan dilakukan Kamis, (28/11/2019) mulai sekitar pukul 10 pagi – pukul 22 malam.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum Independensi.com dilapangan, kabarnya, ada 15 dokumen dari sejumlah proyek yang berhasil disita KPK, bahkan ruang kerja Dedi Handoko juga turut disegel. Saat penggeledahan, sejumlah petugas menggunakan rompi anti peluru dilengkapi senjata laras panjang berada didalam pagar rumah.
Rumah toko Dedi Handoko itu posisinya persis berada di samping sekolah taman kanak-kanak Tri Guna Dharma (dulu hotel Permai). Sehingga , wartawan yang hendak mengambil foto dilapangan, dilarang.
Salah seorang ibu guru yang mengaku kepala sekolah TK Tri Guna Dharma tanpa memberitahukan namanya meminta pada sejumlah wartawan, agar tidak mengambil foto dari depan yang dapat mengenai sekolahnya, karena hal itu bisa merusak citra sekolah, kata ibu tersebut.
Diduga penggeledahan di rumah pengusaha tempat hiburan paling terkenal di Pekanbaru ini, terkait kasus suap proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, dan dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka. Dedi Handoko merupakan pengusaha bisnis tempat hiburan terkenal dan memiliki kebun kelapa sawit yang sangat luas.
Selain itu, Dedi Handoko yang akrab dipanggil DH itu, kini menjabat sebagai Ketua Perbakin. Kepada wartawan melalui telepon selulernya, DH mengakui kantornya di geledah KPK. “Tidak masalah, mungkin karena ada foto saya bersama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, itu saja,” ujar DH yang mengaku sedang rapat di Jakarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah yang dihubungi wartawan kamis (27/11/2019) tengah malam mengakui bahwa penyidik KPK sedang menggeledah sebuah rumah dan kantor milik seorang pengusaha di Pekanbaru, terkait kasus pengadaan jalan di Kabupaten Bengkalis. Ada 15 dokumen untuk empat proyek yang berhasil disita penyidik KPK, termasuk melakukan penyegelan terhadap ruang kerja DH.
Saat ditanya apakah ada hubungannya dengan proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, Febridiansyah hanya berkilah agar bersabar. “Tunggu hasil dari penyidik,” ujar Febri
Pengacara Dedi Handoko Syam Daeng Rani kepada sejumlah wartawan kamis malam mengakui bahwa ada 15 berkas atau dokumen terkait proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Rokan Hulu dan proyek program anggaran Provinsi Riau tahun 2019 yang disita penyidik KPK. Dan selain menyita berbagai berkas proyek, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan Dedi Handoko.
Saat ditanya dimana posisi DH, Syam Daeng Rani langsung berkilah. “Saya tidak tau posisi beliau (Dedi Handoko), makanya ruangannya tadi disegel,” ujar Syam Daeng Rani.
Sebagaimana diberitakan media, diduga terkait kasus tersebut, sebelumnya penyidik KPK telah menahan Makmur alias Aan Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), tersangka kasus korupsi proyek tahun anggaran 2013-2015 yaitu peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau. Bahkan terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019, KPK sudah menahan Makmur yang saat ini ditahan dirutan cabang KPK tahanan kelas I Jakarta Timur. Akibat kasus ini, dari proyek yang ditaksir sekitar Rp 105 ,88 miliar, Makmur diduga memperkaya diri sekitar Rp 60.5 miliar.
Sebelumnya KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC) Hobby Siregar sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Bengkalis. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan vonis penjara 7 tahun dan 7,5 tahun. Terkait kasus ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek. Uang itu diterima Amril Mukminin agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril Mukminin yang telah lebih dulu dicekal itu, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Maurit Manungkalit)