PEKANBARU (Independensi.com) –Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, membantah terkait tudingan dugaan aliran
Selama mengikuti karantina mandiri, mereka diwajibkan mengikuti arahan sebagaimana selama layaknya di karantina, hingga masing-masing menjalani karantina 14 hari.
PEKANBARU (Independensi.com) – Berdasarkan data pantauan covid – 19 yang ditampilkan website corona.riau.go.id, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi
Amril Mukminin yang telah lebih dulu dicekal itu dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi